Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | March 13,2024 |
Jakarta 13/03/2024. Direktorat Telekomunikasi DJPPI Kominfo telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pengawasan terhadap penggunaan penomoran telekomunikasi di Indonesia. Pemeriksaan terkait penggunaan penomoran telekomunikasi dilakukan berdasarkan status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha.
Merujuk pada ketentuan PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi disampaikan bahwa:
- Dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.
- Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
- Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.
Berdasarkan hasil evaluasi terkait penggunaan penomoran yang telah dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha, ditemukan bahwa hingga akhir Desember 2023, terdapat 18 Badan Usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi.
Sebagai langkah tegas dalam merespons temuan ini, Direktorat Telekomunikasi telah melakukan pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi, serta mencabut hak penggunaan penomoran telekomunikasi yang sebelumnya telah ditetapkan kepada 18 Badan Usaha. Daftar lengkapnya dapat dilihat melalui laman berikut [lampiran].
Tindakan ini menunjukkan komitmen Direktorat Telekomunikasi DJPPI Kominfo dalam menjaga keteraturan dan keberlangsungan sistem telekomunikasi di Indonesia. Dengan memastikan bahwa izin penyelenggaraan telekomunikasi dipatuhi oleh semua pihak, diharapkan akan tercipta lingkungan telekomunikasi yang lebih efisien dan terpercaya bagi masyarakat.