Geryantika Kurnia, beliau mendapatkan amanah menjadi Direktur Penyiaran, Kementrian Kominfo. Sejak bergabung menjadi bagian KemenKominfo beliau telah menjabat sebagai Litbang Parpostel, Biro Perencanaan Parpostel, Balai Uji Perangkat Pos Ditjen Postel, Direktorat Standart Ditjen Postel, Kelembagaan Internasional Ditjen Postel, dan Direktorat Telekomunikasi Ditjen Postel. Sepanjang berkarir di Kemenkominfo, berbagai penghargaan dan prestasi kerja telah diciptakannya, seperti penghargaan Satya Lencana Wira Karya atas Prestasi Terobosan Percepatan Pelayanan Proses Perijinan Penyiaran Sameday Service tahun 2019 dari Presiden Jokowi, Penerima Penghargaan Peserta Terbaik 1 (Pertama) Pelatihan Kepemimpinan (Leadership) Tingkat II Angkatan III tahun 2018 tingkat Eselon 2 Nasional dari kepala LAN, Prestasi Kerja sebagai Plt. Dirjen PPI termuda di Kominfo tahun 2016, Prestasi Kerja sebagai Direktur pertama hasil lelang jabatan Eselon 2 di Kominfo dari tahun 2015, berperan dalam menjadikan Indonesia sebagai anggota Council ITU, berperan dalam menyelamatkan 3 slot orbit Indonesia di sidang WRC ITU, berperan mendapatkan akreditasi Balai Uji Perangkat Telekomunikasi dengan mendapatkan akreditasi Balai Uji Perangkat Telekomunikasi dengan mendapatkan sertifikasi internasional ISO 17025, berperan mendapatkan akreditasi pelayanan perijinan dengan mendapatkan sertifikasi ISO 9001, berperan mendapatkan akreditasi sistem keamanan perijinan ISO 27001, berperan melakukan perubahan proses perijinan telekomunikasi dan penyiaran secara efisien, cepat dan tepat melalui sistem perijinan online.
Tugas Pokok Fungsi:
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.