Penulis : | Tanggal : |
Haronas Kutanto | March 13,2024 |
Sobat DJPPI, sudah pada tahu belum apa itu OSS RBA? Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://oss.go.id/
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha;
- Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, mengah rendah, menegah tinggi, dan tinggi).
- Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMKM).
- Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
- Pengembangan usaha; merger, konsolidasi, dan ikuidasi usaha.
Berikut ini cara mendaftarkan hak akses usaha mikro dan kecil (UMK)
1. Masuk ke laman https://oss.go.id/, kemudian klik opsi "Daftar" yang terdapat pada menu di pojok kanan atas
2. Pilih skala usaha UMK, Klik Lanjut untuk melanjutkan Pendaftaran Hak Akses
3. Pilih jenis pelaku usaha UMK, pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha), dan lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia.
4. Klik tombol Verifikasi
5. Verifikasi Data (melalui Whatsapp)
- Periksa pesan Whatsapp Anda
- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim melalui Whatsapp
- Klik Ubah Nomor Ponsel, jika ingin mengubah nomor ponsel yang akan dikirim kode verifikasi
6. Verifikasi Data (melalui Email)
- Periksa pesan Email Anda
- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim melalui Email
- Klik Ubah Email, jika ingin mengubah Email yang akan dikirim kode verifikasi
7. Setelah masukan kode, langkah selanjutnya adalah masukan kata sandi
8. a. Lengkapi Data Profil Pelaku Usaha (Orang Perseorangan)
- Lengkapi Formulir Data Profil dengan informasi yang benar sesuai KTP Elektronik yang terdaftar di Dukcapil
- Baca, pahami, dan klik kotak centang/checkbox pada Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang tertera.
- Lalu, Klik Daftar
b. Lengkapi Data Profil Badan Usaha - Perseroan Terbatas (PT)
- Data Perusahaan
- Nama Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Nomor SK Pengesahan Terakhir
- Nomor Ponsel Badan Usaha
9. Ikuti dan lengkapi profil pelaku usaha, setelah itu centang kolom pertanyaan dan klik lanjut.
10. Pendaftaran berhasil
Hak akses sobat DJPPI sudah siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS. Cukup mudah bukan?