Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika didukung oleh pegawai PNS dan Non PNS Ditjen PPI yang berjumlah 446 orang yang tersebar pada 6 (enam) satuan kerja.