Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | March 15,2024 |
Jakarta, 18/03/2024. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika DJPPI Kominfo menyelenggarakan sosialisasi kepada 70 pengguna/mitra penyelenggara Jasa Telepon Dasar (Jaspondas), yang belum memiliki izin call center namun diindikasikan telah menyelanggarakan layanan call center. Acara ini dilaksanakan di hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Dalam acara ini, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada peserta sosialisasi antara lain sebagai berikut:
- Implementasi Peraturan Dirjen PPI Nomor 1 Tahun 2023 tidak ada masa transisi, diharapkan pengguna/mitra Jaspondas yang telah menyelenggarakan layanan call center dapat segera melakukan proses perizinan.
- Pengguna/mitra Penyelenggara Jaspondas yang saat ini hanya menjalankan layanan SMS A2P wajib mengajukan izin penyelenggaraan call center, karena layanan tersebut masuk ke dalam kategori penyelenggaraan call center.
- Terkait layanan SMS A2P pada Penyelenggara call center yang dibangkitkan dari luar negeri dengan terminasi Penyelenggara Jaspondas di Indonesia maupun SMS A2P yang dibangkitkan dari dalam wilayah Indonesia dengan tujuan terminasi ke luar negeri akan dibahas lebih lanjut antara Direktorat Jenderal PPI dengan Penyelenggara Jaspondas.
- Direktorat Pengendalian PPI akan melakukan monitoring terhadap proses perizinan bagi mitra/pengguna Penyelenggara Jaspondas yang telah menyelenggarakan layanan call center sampai dengan izin penyelenggaraan diterbitkan.
Untuk menjelaskan lebih detail terhadap proses perizinan call center termasuk proses Uji Laik Operasi (ULO) dan penetapan komitmen, Direktorat Telekomunikasi akan segera melaksanakan bimbingan teknis kepada mitra/pengguna Jaspondas yang mengajukan perizinan call center.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa layanan telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen.