Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | November 21,2023 |
Jakarta, 21/11/2023. Layanan Perizinan Penyelenggaraan Pos DJPPI Kominfo meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori "Pelayanan Prima" tahun 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bentuk apresiasi ataskualitas pelayanan terbaik. Direktorat Pos menjadi lokusyang dipilih oleh Menpan RB di tahun 2023.
Penghargaan ini merupakan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Pelaksanaan PEKPPP berdasarkan pada PermenPANRB No. 29/2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Indonesia tetap memenuhi standar kualitas tinggi, serta memberikan dorongan bagi unit penyelenggara dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Keberhasilan Layanan Perizinan Penyelenggaraan Pos DJPPI Kominfo dalam meraih penghargaan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat.