Penulis : | Tanggal : |
Haronas Kutanto | November 21,2023 |
Sobat DJPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk berusaha di bidang penyelenggaraan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
Permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 serta memperhatikan ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial, Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta pada tanggal 15 Februari 2023. Keputusan Menteri tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
Peluang penyelenggaraan penyiaran dibuka dengan tahapan, sebagai berikut:
Tahap pertama diselenggarakan pada 7 (Tujuh) Provinsi, meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Informasi lengkap mengenai wilayah layanan siaran dan jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio pada 7 (Tujuh) provinsi tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023.
Pembukaan peluang penyelenggaraan akan diumumkan secara berkala melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika https://www.kominfo.go.id.
Syarat Pengajuan permohonan dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
Permohonan perizinan berusaha dapat diajukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 21 pada bulan yang sama, dan dimulai pada bulan berikutnya setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023 melalui situs https://oss.go.id dan https://e-penyiaran.kominfo.go.id;
Mekanisme pengajuan permohonan pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, yaitu:
- jumlah permohonan perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran lebih sedikit (≤) dari jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio, perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran diproses melalui mekanisme Evaluasi;
- jumlah permohonan perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran melebihi (≥) jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio, perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran diproses melalui mekanisme Seleksi. Pemohon yang memenuhi syarat diikutsertakan dalam proses seleksi untuk ditetapkan sebagai pemenang seleksi.
- Seleksi dilakukan dengan cara membandingkan besaran modal usaha badan hukum pemohon, yang nilai besaran modalnya paling sedikit Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Pemohon dengan besaran modal usaha paling besar diyatakan sebagai pemenang seleksi.
Ketentuan mekanisme evaluasi atau seleksi permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 85 Tahun 2023 Tanggal 22 Februari 2023 tentang Mekanisme dan Tata cara Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta. Dalam hal masih tersedia kanal frekuensi radio pada suatu wilayah layanan siaran setelah evaluasi/seleksi, proses pengajuan permohonan dapat dilakukan kembali dengan mekanisme yang sama untuk bulan berikutnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan perizinan berusaha dapat diajukan mulai tanggal 1 September sampai dengan 21 September 2023 dan permohonan perizinan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023.
Ketentuan terkait pengumuman peluang penyelenggaraan dapat diakses melalui https://e-penyiaran.kominfo.go.id/
Sumber: Siaran Pers Biro Humas Kementerian Kominfo