Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | October 25,2024 |
Sobat DJPPI, sektor telekomunikasi memegang peranan penting dalam mendukung perkembangan ekonomi dan komunikasi di Indonesia. Oleh karena itu, Direktorat Telekomunikasi DJPPI Kominfo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan telekomunikasi di Indonesia melalui inovasi berbasis digital. Salah satu capaian di sektor telekomunikasi adalah pengembangan dan implementasi aplikasi e-Telekomunikasi, yang dapat diakses melalui laman https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/.
Aplikasi ini merupakan sistem perizinan telekomunikasi berbasis website yang dirancang untuk mempermudah proses permohonan perizinan telekomunikasi. Aplikasi ini memungkinkan pemenuhan persyaratan perizinan telekomunikasi secara lebih cepat, mudah, efisien dan transparan.
e-Telekomunikasi merupakan bentuk implementasi Keputusan Direktur Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Perizinan Telekomunikasi di Lingkungan Direktorat Telekomunikasi. Sistem ini dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan perizinan dalam sektor telekomunikasi, di antaranya:
- Permohonan pemenuhan Persyaratan Perizinan Jasa Telekomunikasi
- Permohonan pemenuhan Persyaratan Perizinan Jaringan Telekomunikasi
- Permohonan pemenuhan Persyaratan Perizinan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum
- Permohonan izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah
- Permohonan Uji Laik Operasi
- Permohonan Uji laik operasi dan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah
- Permohonan Penomoran Telekomunikasi
Melalui e-Telekomunikasi, proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan perizinan menjadi lebih mudah diakses oleh para penyelenggara telekomunikasi, baik itu untuk kebutuhan nomor telekomunikasi, perizinan jaringan, perizinan jasa, perizinan telekomunikasi khusus maupun uji laik operasi. Ini memberikan dampak positif bagi para pelaku industri telekomunikasi yang membutuhkan kecepatan dan transparansi dalam pengurusan izin penyelenggaraan.
Berdasarkan pengelohan data dan perhitungan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang telah diterima di triwulan III bulan Juli-September terkait layanan e-Telekomunikasi, hasil survei menunjukkan capaian yang sangat baik, dengan nilai IKM Kinerja sebesar 3.82, dan nilai IKM Harapan sebesar 3.74. Hal ini menunjukkan bahwa e-Telekomunikasi telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan publik di sektor telekomunikasi.
Keberhasilan aplikasi e-Telekomunikasi ini membantu meningkatkan efektivitas perizinan telekomunikasi, Dengan adanya capaian ini, Direktorat Telekomunikasi berupaya untuk terus mengembangkan aplikasi e-Telekomunikasi agar semakin optimal dalam mendukung transformasi digital di Indonesia, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.