Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | October 28,2024 |
Sobat DJPPI, Dalam upaya mendukung pemerataan informasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) terus mengembangkan kebijakan strategis di sektor penyiaran. Salah satu capaian penting dari program ini adalah telah terbukanya peluang penyelenggaraan penyiaran untuk pelaku usaha, lembaga penyiaran yang akan melaksanakan penyelenggaraan jasa penyiaran radio Frequency Modulation (FM) dan Jasa penyiaran televisi layanan program siaran melalui media terestrial di daerah 3T dengan diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024, Kemkominfo memberitahukan kepada seluruh pelaku usaha di industri penyiaran bahwa telah diterbitkannya ketentuan peluang penyelenggaraan penyiaran didaerah 3T dengan mekanisme perizinan berusaha tanpa melalui pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran dari Menteri dan pemberian insentif berupa keringanan biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk lembaga penyiaran dan pelaku usaha yang berinvestasi di daerah 3T. Langkah ini didukung oleh Keputusan Dirjen PPI Nomor 116 Tahun 2024 yang menetapkan daerah-daerah prioritas di wilayah 3T sebagai sasaran utama penyelenggaraan penyiaran.
Sebagai hasil dari kebijakan tersebut, hingga saat ini telah tercapai beberapa capaian konkret, antara lain 7 (tujuh) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran Televisi dan 3 (tiga) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran Radio yang telah lulus uji laik operasi dan memperoleh IPP. Lembaga penyiaran ini telah siap mulai bersiaran untuk menyajikan layanan informasi, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat di daerah 3T.
Program ini tidak hanya memperluas akses informasi bagi masyarakat di daerah 3T, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan investasi bagi pelaku usaha di sektor penyiaran. Capaian ini menjadi motivasi bagi DJPPI untuk terus memperluas jangkauan penyiaran ke seluruh pelosok negeri, khususnya daerah-daerah yang selama ini mengalami keterbatasan akses informasi.
DJPPI Kominfo akan terus mendukung perluasan penyiaran di wilayah 3T melalui kebijakan yang proaktif, mendorong lebih banyak lembaga penyiaran dan pelaku usaha untuk berpartisipasi, serta memberikan layanan yang lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.