Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | February 05,2024 |
Sobat DJPPI, seperti yang diketahui bahwa sejak 17 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pos DJPPI Kominfo secara khusus telah memberlakukan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya, dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan kiriman pos yang bersifat kedinasan untuk kepentingan negara.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, kini para penyelenggara pos dapat mengajukan permohonan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya. Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan dalam pengajuan permohonan penetapan penyelenggaraan pos dinas lainnya:
- Langkah pertama yang harus dilakukan oleh penyelenggara pos yang ingin melaksanakan Pos Dinas Lainnya adalah menyampaikan permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
- Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya, yang diantaranya; a. Laporan penguasaan jaringan Pos; b. Pengukuran atas kerusakan dan keterlambatan kiriman selama 1 (satu) tahun terakhir;
c. Prasarana yang dilengkapi kamera pengawas;
d. Segel yang digunakan pada moda angkutan dan kantong Kiriman;
e. Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara;
f. Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk semua jenis layanan dan Kiriman;
g. Struktur organisasi yang menggambarkan adanya unit khusus yang melakukan pengemasan Kiriman;
h. Menggambarkan proses operasi untuk setiap moda transportasi;
i. Bukti pemanfaatan sistem pelacakan Kiriman;
j. Salinan dokumen sertifikasi. - Penting untuk diperhatikan bahwa permohonan penetapan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya hanya dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni https://layanan.kominfo.go.id. Prosedur online ini memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam pengelolaan permohonan.
- Bagi penyelenggara pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri dimaksud.
Adapun alur proses permohonan pos dinas lainnya sebagai berikut;
Jika Sobat DJPPI masih memerlukan bantuan atau penjelasan lebih lanjut, dapat melakukan konsultasi dan pengaduan melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gedung Depan Lantai 1, atau menghubungi call center 159.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan para penyelenggara pos dapat mengajukan permohonan penetapan penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dengan lancar dan mematuhi semua ketentuan, sehingga kegiatan Pos Dinas Lainnya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.