Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | March 18,2024 |
Jakarta, 18/03/2024. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika DJPPI Kominfo bekerja sama dengan SDPPI, dan APJII dalam menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait ketentuan Pelaksana Jual Kembali (PJK), untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Sumini selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Jasa serta Perlindungan Pengguna, Riko R. Rahmada selaku Ketua Tim Operasional & Monitoring TKPPSE, dan Arfizar Zulkarnaen selaku Kepala Bidang Regulasi dan Advokasi APJII. Acara ini juga dihadiri oleh Dany Suwardany Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Sabirin Mochtar Direktur Pengendalian SDPPI, serta Muhammad Arif Ketua Umum APJII.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan PJK dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Diperlukan komitmen dari semua Penyelenggara Internet Service Provider (ISP) yang memiliki PJK untuk memperbaiki seluruh aktivitas PJK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk membantu dalam melakukan monitoring reseller yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan, diperlukan kerjasama dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio di wilayah. Bagi Penyelenggara ISP yang tidak melaporkan mitra resellernya maka akan dikenakan sanksi tegas, dan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
Dengan demikian, kerjasama antara Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, SDPPI, dan APJII menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban penyelenggaraan jasa akses internet dan jual kembali jasa telekomunikasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan PJK, sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan berkeadilan dalam industri telekomunikasi di Indonesia.