Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | August 07,2023 |
Jakarta, 07/08/2023. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Kominfo melaksanakan audit eksternal dalam rangka Implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO 27001:2013 Layanan Perizinan Pos dan Telekomunikasi, selama 2 hari di Gedung Utama Kementarian Kominfo. Hasil dari audit surveillance yaitu sertifikat ISO nomor IS 703410 milik DJPPI diperpanjang sampai 11 Desember 2024.
Acara ini dihadiri oleh Ketua PPP dan Anggota Tim Kerja Setditjen PPI, Ketua dan Anggota Tim Kerja Direktorat Pos, Ketua dan Anggota Tim Kerja Direktorat Telekomunikasi, Tim PDSI, PT. Asia Infra Utama, PT. Jasnita Telekomindo, Developer Perizinan E-Telekomunikasi. Adapun audit dilaksanakan PT. BSI Group Indonesia dan DJPPI didampingi PT. Segoo Solusi Indonesia.
ISO 27001 merupakan standar terstruktur khusus terkait pengamanan informasi yang diakui secara internasional. Pengamanan informasi tersebut dapat dicapai dengan melakukan kontrol terhadap kebijakan, proses, prosedur, struktur organisasi, serta fungsi-fungsi infrastruktur TI.
Surveillance ISO 27001 pada Layanan Perizinan Pos dan Telekomunikasi ini dilakukan DJPPI untuk memastikan dan meyakinkan bahwa proses pelayanan perizinan pos dan telekomunikasi terjaga integritas, kerahasiaan dan keamanan informasinya sesuai dengan standar ISO.
Tentunya dalam Implementasi SMKI berbasis ISO 27001:2013 ini memiliki manfaat dan fungsi yaitu sebagai berikut;
- Memastikan Kontrol Keamanan Informasi: Implementasi SMKI memastikan bahwa organisasi memiliki kontrol yang memadai untuk melindungi keamanan informasi dari ancaman dan risiko.
- Tata Kelola yang Baik: ISO 27001 mempromosikan tata kelola yang baik dalam penanganan dan pengamanan informasi dengan mengatur struktur tanggung jawab dan proses yang terdefinisi.
- Audit Independen: Audit tahunan independen membantu memastikan bahwa SMKI beroperasi sesuai dengan standar dan memberikan umpan balik objektif untuk perbaikan.
- Peningkatan Citra Organisasi: Sertifikasi ISO 27001 dari badan sertifikasi yang formal meningkatkan citra organisasi karena menunjukkan komitmen terhadap keamanan informasi.
- Patuh pada Standar Keamanan Informasi: ISO 27001 membantu organisasi mematuhi standar keamanan informasi yang telah teruji dan diakui secara internasional.
- Perbaikan Berkelanjutan: SMKI mendorong organisasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan manajemen keamanan informasi berdasarkan hasil peninjauan.
- Minimalkan Risiko: Melalui proses risk assessment yang baku, organisasi dapat mengidentifikasi dan mengurangi risiko, yang pada akhirnya dapat mengurangi biaya operasional.
- Efektivitas dan Keandalan Pengamanan: Implementasi SMKI meningkatkan efektivitas dan keandalan pengamanan informasi, mengurangi kemungkinan pelanggaran atau kebocoran data.
- Operasional yang Lancar: Definisi yang jelas tentang tugas, tanggung jawab, dan proses bisnis membantu menjaga operasional organisasi berjalan dengan lancar.
- Kepatuhan Regulasi: ISO 27001 membantu organisasi patuh pada regulasi, hukum, dan undang-undang yang berlaku terkait pengamanan informasi.
Secara keseluruhan, sertifikasi ISO 27001 memberikan manfaat signifikan dalam mengelola dan melindungi informasi sensitif, serta meningkatkan kepercayaan dan citra organisasi di mata masyarakat.
Berlanjutnya sertifikat SMKI ISO 27001 pada Layanan Perizinan Pos dan Telekomunikasi DJPPI, membuktikan bahwa layanan DJPPI tersebut memiliki integritas dan keamanan informasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa tingkat kepuasan terhadap pelayanan publik DJPPI meningkat.