Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | July 27,2023 |
Sobat DJPPI, penasaran ga sih kenapa kok kita bisa menerima sinyal? Atau kenapa kita bisa mengirim dan menerima telepon? Nah semua itu karena adanya penyelenggara jasa telekomunikasi, yang memberikan layanan tersebut kepada kita.
Jasa telekomunikasi adalah layanan untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi, sedangkan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi merupakan kegiatan penyediaan dan pelayanan yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Setiap penyelenggara telekomunikasi harus memiliki izin resmi agar masyarakat mendapatkan layanan yang terjamin secara kualitas dan legalitas. Terdapat tiga jenis perizinan penyelenggaraan telekomunikasi yaitu; Izin Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum.
Dalam pengajuan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, pelaku usaha wajib menggunakan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Lalu Bagaimana Proses Pengajuan Perizinan Berusaha di Bidang Telekomunikasi?
Untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan telekomunikasi, DJPPI meluncurkan sistem layanan perizinan telekomunikasi berbasis elektronik melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id. Sobat DJPPI bisa simak alurnya dibawah ini;
- Pelaku usaha perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu
- Pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui OSS RBA (https://oss.go.id), panduan bisa diakses pada laman https://oss.go.id/panduan
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran hak akses melalui OSS RBA. (www.oss.go.id), Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dari OSS 1.1 dapat melakukan penggantian hak ases di laman tersebut.
- Registrasi online di https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id, lalu isi form registrasi dan login menggunakan akun yang sama dengan oss.go.id
- Lengkapi data instansi dan data penanggung jawab
- Tunggu proses verifikasi selesai, notifikasi persetujuan akan dikirim melalui email terdaftar.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan baru sesuai dengan KBLI yang telah diperoleh melalui OSS dan melakukan Permohonan Pemenuhan Persyaratan
- Pelaku usaha mengajukan Uji Laik Operasi (ULO) Penyelenggaraan Telekomunikasi setelah memperoleh notifikasi persetujuan pemenuhan persyaratan.
- Petugas ULO Kominfo melaksanakan ULO bersama dengan pelaku usaha, dalam hal dinyatakan laik operasi diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
- Pelaku usaha mengupload SKLO dan dokumen pemenuhan persyaratan perizinan ke sistem OSS RBA (https://oss.go.id)
- Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi diterbitkan melalui sistem OSS RBA setelah proses verifikasi pemenuhan persyaratan disetujui.
Dalam proses perizinan berusaha ini tidak dipungut biaya. Dengan izin yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis telekomunikasi secara legal serta memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan. Pastikan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru dan mengikuti bimbingan teknis yang diberikan oleh DJPPI dengan proses pengajuan perizinan yang tepat.
Dengan menggunakan sistem layanan perizinan telekomunikasi berbasis elektronik, sobat DJPPI dapat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan telekomunikasi dengan mudah, dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan. Bila perlu informasi lebih lanjut, sobat DJPPI bisa menghubungi 159 ya!.