Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | July 27,2023 |
Bali, 27/07/2023. Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen PPI Kominfo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, di Hotel Sheraton Bali Kuta.
Acara ini dibuka oleh Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen. PPI Kominfo (Ir. Marvels P. Situmorang, M.T), diisi Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Provinsi Bali, Wakil Walikota Padang, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Subkoordinator Pengelolaan Infrastruktur Diskominfo Kota Surabaya, serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Calon Penyelenggara.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pusat Panggilan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 kepada Pemkab/Pemkot di Provinsi Bali dan Pemkab/Pemkot lainnya yang berencana menyelenggarakan Layanan Panggilan Darurat 112.
Nomor 112 merupakan nomor yang secara pabrikan menjadi standar internasional agar dapat diakses meskipun HP terkunci, karena diperuntukkan untuk keadaan darurat. Secara regulasi juga, nomor 112 ini dapat diakses tanpa mengeluarkan pulsa atau bebas biaya. Dengan demikian, nomor ini dapat ditelpon dari handphone dengan mudah oleh semua orang tanpa kecuali dalam keadaan darurat.
Layanan Call Center 112 merupakan upaya DJPPI dalam mempermudah dan mempercepat pertolongan pertama kepada masyakarat yang sedang mengalami kondisi gawat darurat seperti kecelakaan, kebakaran, kerusuhan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum atau keadaan darurat lainnya.
Dasar Pelaksanaan Layanan 112 adalah PM Kominfo Nomor 10 tahun 2016 tentang Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis, serta kebutuhan Pemda/Pemkot untuk membuat aturan di tingkat daerah.
Agar Pemerintah Daerah dapat membuka Layanan 112 di daerahnya, beberapa langkah yang diperlukan yaitu sebagai berikut:
1. Pemda melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan infrastruktur, SDM, dan SOP.
2. Pemda melakukan permohonan buka akses.
3. Kemkominfo akan melakukan verifikasi kesiapan Pemda dalam menyelenggarakan call center 112.
4. Kemkominfo akan melakukan koordinasi dengan operator seluler untuk pembukaan akses di wilayah administrasi pemda.
5. Pemda melakukan peresmian Layanan 112.
DJPPI memaklumi bahwa dalam implementasinya, terdapat beberapa tantangan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 seperti diperlukannya peningkatan kapabilitas Pemda dalam manajemen Call Center, komitmen pimpinan daerah terkait sustainbility 112, koordinasi antar pemda bertetangga, serta komitmen dengan Kominfo dan Operator.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, DJPPI berharap agar Pemkab/Pemkot yang hadir dapat memahami landasan hukum yang berlaku, mengenali kelebihan dari Layanan 112, sehingga dapat diimplementasikan di daerah masing-masing. Selain itu, pertemuan ini diharapkan dapat menghubungkan semua penyelenggara jasa Layanan 112 dengan Pemkab/Pemkot untuk menciptakan kolaborasi yang lebih efektif dalam menjalankan layanan yang krusial ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.