Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | September 12,2023 |
Jakarta, 12/09/2023. DJPPI Kominfo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 3 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dengan tema “Dukungan Logistik Pemerintah untuk Penurunan Biaya Logistik di Indonesia”. Acara ini dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta.
Narasumber dalam acara ini yaitu; Wakil Menteri Kominfo (Nezar Patria S.Fil., M.Sc., M.B.A.), Direktur Pos Ditjen PPI Kominfo (Gunawan Hutagalung ST, MM), dan Deputi Bidang Ekonomi Bappenas (Amalia Adininggar Widyasanti, ST, M.Si, M.Eng, PhD).
Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan kiriman pos yang bersifat kedinasan untuk kepentingan negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pos DJPPI Kominfo secara khusus telah mengesahkan peraturan teknis sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
Nezar Patria menyatakan bahwa sektor pos memiliki peran strategis karena dapat mendukung kebutuhan layanan publik.
"Sektor pos juga memfasilitasi kegiatan penyediaan layanan publik oleh berbagai Kementerian dan Lembaga. Seperti contohnya di sektor keuangan, kami bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK menghadirkan layanan transaksi keuangan oleh penyelenggara pos," ungkapnya dalam Sosialisasi PM Kominfo No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya , Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).
Pergeseran transaksi berbasis offline padanannya menjadi online akibat peningkatan penetrasi internet dan akses gawai membawa dampak positif pada pertumbuhan pasar kurir dan paket di Indonesia. Kondisi tersebut harus direspons dengan cepat agar dapat memperkuat ekosistem ekonomi digital layanan.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 700 badan usaha penyelenggara pos, dengan penguasaan titik layanan mencapai lebih dari 14.000 titik di seluruh penjuru negeri. Keberadaan usaha layanan pos yang menghubungkan layanan secara fisik dan virtual itu membentuk konektivitas pos yang luas dari Sabang sampai Merauke.
Direktur Pos Gunawan Hutagalung menyebutkan dua jenis penyelenggaraan pos dan logistik yang menjadi tanggung jawab pemerintah yaitu pos dinas militer dan penyelanggara pos dinas lainnya.
“Ini yang saat ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2023. Dengan adanya pengaturan dalam dua sisi ini, maka kita sekarang mempunyai aturan yang lengkap mengenai penyelenggara pos dinas militer dan penyelenggara pos dinas lainnya,” tuturnya.
Diharapkan bahwa salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Menteri ini yaitu penyelenggara pos dapat berkontribusi langsung dalam dukungan pengiriman logistik untuk kebutuhan pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.