Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | September 06,2023 |
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau biasa disebut DJPPI, adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. DJPPI memiliki peran dalam mendukung dan mewujudkan program kerja yang dijalankan oleh Kementerian Kominfo. DJPPI mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam menjalankan tugas, DJPPI menyelenggarakan fungsi; Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; dan Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
DJPPI dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal, dapat diketahui saat ini Wayan Toni Supriyanto, St, Mm, merupakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang baru saja dilantik pada tanggal 23 Mei 2023 lalu. DJPPI terbagi menjadi 5 unit kerja yaitu; Direktorat Pos, Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Penyiaran, Direktorat Pengembangan Pitalebar, serta Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika. Berikut ini penjelasan terkait unit kerja dalam DJPPI;
Direktorat Pos, merupakan salah satu unit kerja yang mempunyai tugas dalam melaksanakan peningkatan kualitas layanan penyelenggara pos, pemerataan layanan pos di wilayah indonesia, dan peningkatan layanan bidang pos.
Direktorat Telekomunikasi, berkomitmen untuk mewujudkan pertumbuhan industri telekomunikasi seperti penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan jaringan telekomunikasi, layanan jasa telekomunikasi, penomoran telekomunikasi dan informatika, tarif dan interkoneksi, serta kelayakan sistem telekomunikasi.
Direktorat Penyiaran, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiaran. Direktorat Penyiaran terdiri atas: Subdirektorat Pemetaan dan Database; Subdirektorat Verifikasi dan Ujicoba Siaran; Subdirektorat Radio; Subdirektorat Televisi; Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran; dan Subbagian Tata Usaha.
Direktorat Pengembangan Pitalebar, memiliki tugas melaksanakan pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi keperluan khusus seperti mengimplementasikan layanan panggilan darurat di kabupaten/kota yang sudah didtentukan, dan meningkatkan penetrasi fixed broadband.
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, mempunyai tugas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi, monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, monitoring dan evaluasi penyiaran, serta pencegahan dan penertiban.
Adapun daftar pejabat yang bertanggung jawab atas keberlangsungan dalam tata kerja DJPPI yaitu sebagai berikut;
1. Indra Maulana, Sh, LLM, selaku Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika.
2. Gunawan Hutagalung St, Mt, selaku Direktur Pos.
3. Aju Widya Sari, St, Mt, selaku Direktur Telekomunikasi.
4. Ir. Geryantika Kurnia, M.Eng. Ma, selaku Direktur Penyiaran.
5. Ir. Marvels Parsaoran Situmorang, Mt, selaku Direktur Pengembangan Pitalebar.
6. Dany Suwardany A., SE, M.M, selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos Dan Informatika.
DJPPI akan terus berupaya dalam mendukung serta mewujudkan program kerja dengan fokus pada penguatan infrastruktur, pengembangan teknologi, dan pelayanan publik yang berkualitas sehinnga dapat memberikan kemajuan khususnya pada bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.