Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | June 19,2024 |
Sobat DJPPI, pasti kalian sering mendengar tentang jaringan Fixed Broadband dan Mobile Broadband, bukan? Layanan broadband memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan ekonomi digital di Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda lho. Yuk, kita simak lebih lanjut!
Seiring dengan perkembangan teknologi di masa depan, penyediaan dan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi mengalami transformasi global, termasuk kedua jenis jaringan ini. Fixed Broadband merupakan layanan internet yang menggunakan infrastruktur fisik seperti kabel serat optik, DSL (Digital Subscriber Line), atau kabel koaksial untuk menyediakan koneksi internet. Sedangkan Mobile Broadband adalah layanan internet yang disediakan melalui jaringan seluler atau nirkabel, seperti 4G LTE atau 5G.
Dalam konteks ini, kedua jenis broadband memiliki peran penting dalam meningkatkan akses internet dan mendukung perkembangan ekonomi digital di berbagai wilayah. Fixed Broadband biasanya lebih cocok untuk rumah dan kantor, sementara Mobile Broadband memberikan fleksibilitas bagi pengguna yang memerlukan akses internet saat bergerak.
Saat ini, teknologi 4G banyak digunakan dalam jaringan selular termasuk di Indonesia. Penggunaan Teknologi 5G diprediksi akan diadopsi dengan cepat seiring dengan kebutuhan layanan dari setiap sektor industri. Teknologi 5G disinyalir dapat memberikan kapasitas dan kecepatan akses yang lebih tinggi (high speed broadband) dibandingkan dengan 4G.
Untuk mendorong peningkatan cakupan dan kualitas layanan broadband, DJPPI melakukan beberapa kebijakan, antara lain:
1) Peningkatan jumlah desa/kelurahan yang mendapatkan akses jaringan mobile broadband (4G)
2) Peningkatan jumlah Kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik broadband
3) Peningkatan rumah tangga terlayani jaringan internet akses fixed broadband
4) Pengawasan terhadap QoS/QoE dan aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi selular
5) Peningkatan kecepatan internet mobile broadband di wilayah Indonesia
6) Peningkatakan kecepatan internet Fixed broadband di wilayah Indonesia
7) Penyelesaian Revisi Undang-Undang Telekomunikasi beserta aturan pelaksanaannya
8) Penyusunan regulasi/kebijakan UU Cipta Kerja dan aturan turunan Bidang Telekomunikasi
Tentunya, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan broadband secara menyeluruh, sehingga Indonesia dapat bersaing secara global dalam era digital yang semakin berkembang pesat.