Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | July 07,2023 |
Sobat DJPPI, Sejak tahun 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengeluarkan aturan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk 3 nomor saja. Kementerian kominfo melaksanakan program registrasi kartu SIM prabayar dimulai dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai waktu yang telah ditentukan, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.
DJPPI menghimbau agar registrasi kartu SIM prabayar dilakukan secara mandiri, baik menggunakan pesan singkat atau melalui laman internet masing-masing operator. Meski begitu, dalam aturan mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 160 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Disebutkan, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap NIK.
Sekadar diketahui, berdasarkan data per Rabu (1/11/2017), pukul 16.30 WIB, sebanyak 30,2 juta pelanggan seluler telah meregistrasi kartu SIM prabayar mereka, jumlahnya diyakini akan terus bertambah mengingat bahwa terdapat sekitar 300 juta pelanggan yang aktif. Sampai dengan berakhirnya batas registrasi ulang tanggal 30 April 2018, sebesar 254.792.159 nomor pelanggan prabayar telah berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru hasil rekonsiliasi.
Sobat DJPPI dapat mendaftarkan nomor telepon dengan menyertakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan format sebagai berikut; untuk pengguna operator Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK. Pengguna XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK. Pengguna Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK, kemudian dikirim melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS) ke nomor 4444 seperti gambar berikut:
Apabila gagal registrasi melalui SMS atau situs web operator, sobat DJPPI bisa melakukan registrasi melalui gerai operator.
DJPPI meninjau bahwa dengan diterapkannya program tersebut, kini tingkat tindakan penipuan menjadi berkurang. Untuk menyukseskan peraturan tersebut, beberapa operator di Indonesia turut serta dalam menaati regulasi baru soal registrasi kartu prabayar tersebut, DJPPI berharap dengan diterapkannya aturan ini, angka penyalahgunaan kartu SIM seperti untuk tindak penipuan ataupun melakukan SMS spam semakin berkurang.