Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | July 10,2023 |
Jakarta, 10/07/2023. Direktorat Pos, Ditjen PPI Kementerian Kominfo menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kebijakan Penataan Industri Pos Nasional, di Hotel Fairmont Jakarta.
Acara ini dibuka oleh Ir. Marvels P. Situmorang M.T selaku Plt. Sekretaris Ditjen PPI Kemkominfo dan pemateri FGD kali ini Gunawan Hutagalung ST, MM, selaku Direktur Pos Ditjen PPI Kemkominfo. Adapun narasumber/penanggap adalah Budiyanto Darmastono, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, akademisi Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Marcellina Nuring Ardyarini, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, dan Edi Supardi, akademisi ULBI.
Tujuan diadakannya acara ini yaitu untuk mendiskusikan rancangan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penataan industri pos, konsep pengembangan layanan pos yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri, untuk bertukar pengalaman terkait penataan industri pos, dan mendapatkan masukan serta tanggapan dari pelaku usaha.
Industri pos maupun logistik secara umum memainkan peranan vital bagi suatu negara pada era global. Infrastruktur logistik bahkan menjadi salah satu komponen daya saing global. Peningkatan standar kualitas, termasuk perlindungan pengguna layanan di dalamnya perlu menjadi fokus perhatian mengingat persaingan industri di tingkat global semakin ketat. Oleh karena itu, daya saing industri pos nasional perlu ditingkatkan, sebagai upaya penguatan masuk ke dalam persaingan global.
Penguatan industri pos juga perlu mempertimbangkan aspek kemandirian. Untuk membangun kemandirian, DJPPI perlu merumuskan strategi kebijakan yang didasarkan pada prinsip optimalisasi, tidak bergantung, dan berdaya saing dalam menopang pembangunan nasional. Oleh karena itu terdapat 3 hal yang menjadi fokus dan lingkup kegiatan penataan industri pos ke depan, yaitu:
- Penataan ulang kompetisi industri pos yang sehat dan efisien.
- Mendorong kolaborasi yang menciptakan hubungan kerjasama yang kuat, sehat, dan saling menguntungkan antar Penyelenggara Pos.
- Mendorong kemandirian industri pos nasional.
Adapun rancangan kebijakan penataan industri pos lainnya untuk mewujudkan 3 tujuan utama di atas di antaranya:
- Persyaratan dan komitmen penyelenggaraan pos
- Pengembangan produk layanan transaksi keuangan
- Interkoneksi
- Penerapan Tarif Batas Bawah (TBB)
- Prangko digital
- Penggunaan QR Code sebagai upaya digitalisasi industri pos
- Standar pelayanan pos komersial
- Manajemen kebencanaan
- Perlindungan pengguna melalui transparansi pada geopos
- Pembangunan platform logistik Bersama
- Sistem kode pos nasional
- Kolaborasi e-commerce dengan 3PL
- Sistem pelacakan kiriman pos;
- dan penyelenggaraan pos dinas lainnya
Penyampaian paparan materi oleh Direktur Pos (Gunawan Hutagalung ST, MM), Direktur Kebijakan Persaingan KPPU (Marcellina Nuring Ardyarini, S.I.P., M.E), Rektor ULBI (Dr. Ir. Agus Purnomo, MT), Foto : DITJEN PPI
Gunawan Hutagalung ST, MM, dalam paparannya menyampaikan bahwa seiring berjalannya waktu, industri pos di Indonesia yang cukup potensial ini telah melahirkan banyak pelopor yang terus berkembang pesat secara jumlah. Berdasarkan data per-Mei 2023 jumlah Penyelenggara Pos nasional mencapai 733, sehingga hal tersebut menunjukan ketatnya persaingan di industri pos itu sendiri.
Kondisi persaingan kompetitif akan mendorong para Penyelenggara Pos berusaha untuk memenangkan persaingan melalui berbagai strategi dan upaya, bahkan bukan hal yang tidak mungkin jika terjadi praktik persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition). Oleh karena itu demi mewujudkan kompetisi yang sehat dan efisien, DJPPI perlu melakukan penataan ulang melalui perumusan kebijakan persaingan usaha di industri pos yang lebih kondusif, seimbang, dan jaminan kesempatan berusaha yang sama.
Dengan diadakannnya diskusi mengenai Kebijakan Penataan Industri Pos Nasional ini, DJPPI berharap dukungan kebijakan penataan bagi industri pos sesuai dengan harapan semua pihak, serta selaras dalam menjawab tantangan perubahan perkembangan industri.