Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | October 16,2023 |
Sobat DJPPI, pengembangan teknologi dan industri telekomunikasi telah menjadi bagian integral dari perkembangan global dalam era digital saat ini. Pemenuhan standar minimum dalam penyelenggaraan telekomunikasi menjadi suatu hal yang tak terhindarkan, untuk memastikan bahwa seluruh sistem telekomunikasi beroperasi dengan baik, dan efisien. Salah satu langkah krusial dalam memastikan kualitas penyelenggaraan telekomunikasi adalah melalui proses Uji Laik Operasi (ULO).
Uji Laik Operasi (ULO) merupakan proses pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam rangka memastikan pemenuhan standar minimum dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Proses ULO bertujuan untuk memeriksa dan memvalidasi bahwa semua sarana dan prasarana yang dibangun secara teknis dan operasional telah siap untuk melakukan komersialisasi layanan. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti performa teknis, kualitas layanan, dan keandalan sistem telekomunikasi yang diimplementasikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 Tahun 2021, Uji Laik Operasi (ULO) memiliki peran penting dalam kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi. Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 mengatur dua kondisi pelaksanaan ULO;
1. Uji Laik Operasi dalam rangka pemenuhan pernyataan komitmen pembangunan tahun pertama (awal operasi) pada Perizinan Berusaha Sektor Telekomunikasi.
Dalam memenuhi kewajiban pembangunan pada tahun pertama, Pelaku Usaha yang telah siap menyelenggarakan telekomunikasi wajib mengajukan permohonan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal. Proses ini menegaskan kesiapan sistem secara teknis dan operasional berdasarkan sarana dan prasarana yang telah dibangun serta hasil pengujian fungsi layanan, fungsi jaringan, dan simulasi operasi, sebagai bukti kelayakan sebelum memasuki tahap komersialisasi layanan.
2. Uji Laik Operasi dalam rangka penambahan jenis layanan dan/atau perubahan teknologi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pemegang Perizinan Berusaha juga wajib mengajukan ULO kepada Direktur Jenderal apabila terdapat penambahan jenis layanan dan/atau perubahan teknologi dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Perubahan teknologi yang dimaksud meliputi perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/lTU dan/atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga tetap mematuhi standar operasional yang berlaku.
Proses ULO memiliki manfaat yang signifikan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu; membantu memastikan bahwa layanan telekomunikasi yang ditawarkan memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, pelaksanaan ULO dalam rangka penambahan layanan/perubahan teknologi dapat membantu pemegang perizinan berusaha untuk memastikan bahwa sistem penyelenggaraan telekomunikasi yang dibangun secara teknis dan operasional telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sobat DJPPI dapat mengikuti langkah berikut untuk melakukan proses Uji Laik Operasi
Penjelasan alur:
- Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang sesuai melalui situs https://oss.go.id.
- Penuhi persyaratan melalui sistem perizinan Direktorat Telekomunikasi di https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/.
- Setelah persyaratan lengkap, Tim Evaluator akan mengevaluasi permohonan pelaku usaha.
- Ajukan permohonan ULO melalui sistem perizinan Direktorat Telekomunikasi setelah persyaratan telah terverifikasi.
- Jika hasil ULO dinyatakan laik operasi, pemohon ULO akan menerima Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
- Lakukan upload dokumen persyaratan yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Tim Evaluator, termasuk dokumen surat permohonan ULO dan SKLO pada pemenuhan persyaratan perizinan https://oss.go.id.
- Perizinan berusaha akan diterbitkan melalui https://oss.go.id.
Proses Uji Laik Operasi
1. Pengajuan Permohonan Uji Laik Operasi (ULO)
- Pastikan bahwa status Perizinan Berusaha Anda sudah diverifikasi dan tervalidasi di sistem Online Single Submission (OSS) sebelum mengajukan permohonan ULO.
- Permohonan ULO hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha atau badan usaha yang telah melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap serta sudah mendapat verifikasi approval/persetujuan dari Tim Perizinan Kominfo.
- Permohonan ULO diajukan melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/
- Pilih tanggal permohonan ULO yang masih tersedia di sistem
- Unggah surat permohonan ULO di sistem. Surat Permohonan ULO ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dan memuat no surat, tanggal surat, perihal surat, jenis permohonan ULO sesuai izin yang dimohonkan, lokasi pelaksanaan ULO, serta tanggal pelaksanaan ULO sesuai dengan tanggal yang dipilih di sistem.
- Menyetujui pakta Integritas terkait pelaksanaan ULO.
- Mekanisme pelaksanaan ULO akan terisi secara otomatis mengikuti tingkat risiko dari jenis izin penyelenggaraan telekomunikasi.
2. Sosialisasi dan Asistensi Persiapan Pelaksanaan ULO
- Tim ULO Kominfo secara rutin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Persiapan Pelaksanaan ULO dengan mengundang para pelaku usaha yang akan melakukan ULO dan telah mengajukan permohonan ULO melalui sistem.
- Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan dan gambaran mengenai materi pelaksanaan ULO serta memberikan Asistensi one-on-one kepada pelaku usaha dalam rangka mematangkan persiapan ULO. Diharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Persiapan Pelaksanaan ULO tersebut maka pelaku usaha dapat lebih siap sehingga meminimalisir hasil pelaksanaan ULO yang tidak laik.
- Dari hasil asistensi juga dapat disimpulkan kesiapan pelaku usaha untuk melaksanakan ULO. Pelaku usaha dapat melakukan permohonan perubahan jadwal pelaksanaan ULO yang sebelumnya telah dipilih di sistem jika dirasa belum siap secara teknis dan operasional setelah mendapatkan gambaran materi pelaksanaan ULO.
3. Persiapan Pelaksanaan ULO
- Tim ULO Kominfo akan menyusun Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksanaan ULO untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur Telekomunikasi.
- Pelaku usaha yang akan melaksanakan ULO juga diminta untuk menyampaikan Surat Tugas Pendamping Pelaksanaan ULO yang memuat memuat no surat, tanggal surat, perihal surat, jenis permohonan ULO sesuai izin yang dimohonkan, lokasi pelaksanaan ULO, nama-nama tim pendamping ULO dan jabatannya, serta tanggal pelaksanaan ULO.
- Selain hal teknis, pelaku usaha juga diminta mempersiapkan ATK pendukung administrasi seperti stempel perusahaan, printer warna, scanner, kertas A4 80gr, tinta/toner printer warna, aplikasi Camera Timestamp, dan pulpen warna biru untuk proses tanda tangan dan paraf hasil pelaksanaan ULO.
4. Pelaksanaan Uji Laik Operasi
Tim Uji Laik Operasi akan melakukan serangkaian pengujian sebagai berikut:
Proses ULO mencakup pengujian sistem dan pemeriksaan sistem untuk memastikan bahwa sistem dan layanan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan dengan baik dan memenuhi standar serta komitmen minimum yang ditetapkan.
5. Hasil pelaksanaan ULO
- Setiap pelaksanaan ULO akan didokumentasikan dalam Berita Acara yang akan ditandatangani oleh Tim Uji Laik Operasi dan pelaku usaha yang melaksanakan ULO.
- Jika hasil ULO dinyatakan laik operasi, pelaku usaha akan menerima notifikasi penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) melalui alamat email yang didaftarkan di sistem perizinan.
- Namun jika hasil ULO dinyatakan belum laik operasi, maka pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan pemilihan tanggal ULO yang baru di sistem perizinan. Nantinya ULO hanya dilakukan untuk materi ULO yang sebelumnya dinyatakan belum laik.
Dengan adanya Uji Laik Operasi (ULO) dan penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO), Indonesia semakin mempercepat penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang berkualitas.
DJPPI melalui Direktorat Telekomunikasi berkomitmen untuk mendukung para penyelenggara telekomunikasi dalam menyediakan layanan yang handal dan berkualitas di seluruh penjuru negeri. Melalui proses ULO yang komprehensif, Indonesia terus bergerak maju sebagai negara yang terhubung secara digital, mewujudkan visi akan sebuah bangsa yang tetap terkoneksi dalam era teknologi modern.