Penulis : | Tanggal : |
Haronas Kutanto | October 14,2023 |
Sobat DJPPI, Seperti yang kita ketahui, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 10 tahun 2016, yang memberikan landasan untuk implementasi layanan nomor panggilan darurat 112. Layanan nomor panggilan darurat 112 merupakan layanan panggilan untuk memudahkan masyarakat melakukan panggilan dan mendapatkan akses bantuan dalam keadaan gawat darurat, seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan gangguan keamanan lainya.
Kominfo mengawali akses nomor 112 untuk DKI Jakarta dan Kota Surabaya yang dijalankan secara mandiri. Kemudian, pada tanggal 1 Desember 2016, Menteri Kominfo meresmikan program pilot layanan 112 di 10 Kabupaten/Kota yaitu; Kota Tangerang, Kota Batam, Kota Makassar, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Mataram, Kota Surabaya, Kota Denpasar, dan Kota Balikpapan.
Pada tahun 2017, Kominfo berhasil menjadi katalisator agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan layanan darurat 112 secara mandiri antara lain yaitu; Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Manado, Kab. Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Semarang.
Tahun 2018 terdapat total 40 Kabupaten/Kota yang telah resmi mengimplementasikan layanan 112 di Tahun 2019. Bahkan layanan panggilan darurat 112 telah mendapatkan penghargaan dalam ajang Contact Center World Top Ranking Performance Competition Tahun 2020 untuk tingkat dunia (CCW World Level Year 2020). Dalam dua tahun terakhir, yaitu dari tahun 2020 hingga 2022, jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan layanan 112 terus meningkat mencapai angka 57 Kabupaten/Kota.
Hingga kini di tahun 2023 terdapat 12 Kabupaten/Kota yang telah membuka askes layanan ini yaitu; Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Metro, Kota Jayapura, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Malang, Kabupaten Bandung, Kota Padang, Kota Pagar Alam, Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam hal ini DJPPI Kominfo berperan dalam pendampingan bagi Pemerintah Daerah yang ingin menyelenggarakan layanan panggilan tunggal darurat secara mandiri. Program ini juga melibatkan operator telekomunikasi dan instansi terkait lainnya, yaitu Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit dan Ambulan.
Hal ini adalah bukti nyata komitmen DJPPI untuk menjaga keamanan dan keselamatan warganya dengan menyediakan akses cepat dan andal ke layanan darurat. Upaya ini juga menjadi cerminan dari semangat kolaborasi antara berbagai pihak dalam menghadapi tantangan keamanan dan keselamatan masyarakat secara bersama-sama.