Penulis : | Tanggal : |
Haronas Kutanto | September 01,2023 |
Sobat DJJPI, pernah gak sih mengalami kendala dalam pengiriman ataupun penerimaan barang melalui layanan pos? sobat DJPPI tenang saja karena dalam Undang-Undang no.38 tahun 2009 tentang pos, telah diatur hak pengguna layanan pos atas jaminan kerahasiaan, jaminan keamanan, dan jaminan keselamatan kiriman yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pos dan kurir.
Dalam UU No. 38 Tahun 2009 pasal 27 berbunyi; Hak milik atas kiriman tetap merupakan hak milik pengguna layanan pos selama belum diserahkan kepada penerima. Pengguna layanan pos berhak atas jaminan kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.
Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, maka sobat DJPPI sebagai pengguna layanan pos dapat mengajukan ganti rugi seperti yang telah diatur dalam pasal 28 yaitu; Pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi; kehilangan kiriman, kerusakan isi paket; keterlambatan kiriman; atau ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dan diterima.
Namun tetap diingat kembali bahwa penyelenggara pos dan kurir juga mempunyai hak yang harus kita penuhi sesuai Pasal 29 yaitu;
(1) Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen pengiriman;
(2) Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Penyelenggara Pos tidak dapat dituntut apabila terbukti isi kiriman tidak sesuai dengan yang dinyatakan secara tertulis oleh pengguna layanan pos pada dokumen pengiriman dan tidak dibuka oleh Penyelenggara Pos;
(4) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dituntut apabila terbukti mengetahui isi kiriman dan tetap mengirim barang yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara pos juga memiliki kewajiban yang diatur dalam pasal (30) yaitu kewajiban dalam menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman. Pasal 31 ayat (1) Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara Pos, Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika kehilangan atau kerusakan terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia.
Dalam memahami hak dan kewajiban ini, diharapkan pengguna dan penyelenggara pos dapat bekerja sama untuk saling mendukung dalam menjaga keseimbangan dan keberlangsungan pelayanan pos. DJPPI menghimbau agar pengguna dan penyelenggara pos dapat mematuhi hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur, guna mewujudkan penyelenggaraan pos yang berkualitas, efisien, dan relevan di era modern ini.