Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | April 03,2024 |
Jakarta, 03/04/2024. Direktorat Pos DJPPI Kominfo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100 Tahun 2024 terkait Penetapan Visi, Misi, Motto, Maklumat, Etika Layanan, Hak dan Kewajiban, serta Standar Pelayanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Pos.
Direktorat Pos adalah unit kerja yang memiliki tugas utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma dan kriteria, memberikan bimbingan teknis, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standarisasi kualitas layanan dan teknis pelayanan perizinan penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Oleh karena itu, untuk memberikan acuan dalam menilai kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan, serta untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), maka perlu ditetapkan Visi, Misi, Motto, Maklumat, Etika Pelayanan, Hak dan Kewajiban, serta Standar Pelayanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Pos. Berikut ini adalah maklumat pelayanan penyelenggaraan pos;
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Keputusan tersebut, dapat diakses melalui laman berikut [lampiran]. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pos dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan pos.