Penulis : | Tanggal : |
Qonita Aziz | July 20,2023 |
Sobat DJPPI, kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari koneksi akses internet dewasa ini. Hak kita mengakses internet ini didapatkan melalui berlangganan kepada sebuah penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) tertentu. Namun tidak semua orang mampu untuk selalu berlangganan internet. Banyak yang berlangganan internet kepada ISP yang beroperasi secara illegal, mereka disebut praktik ilegal karena belum memiliki izin resmi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan teknis dan standar keamanan, serta dapat melakukan pelanggaran hak-hak pengguna internet.
Penyedia Jasa Internet ilegal sering kali menawarkan tarif yang lebih murah dibandingkan dengan ISP yang beroperasi secara legal. Perbedaan ini salah satunya disebabkan karena penyedia jasa internet ilegal tidak memenuhi kewajiban pendapatan (perpajakan/non pajak) kepada negara. Namun menggunakan penyedia jasa internet ilegal memiliki risiko yang serius bagi pengguna. Berikut adalah beberapa risiko yang dapat terjadi jika menggunakan ISP illegal:
- ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
- Kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.
- ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.
- Pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya.
- Beberapa jasa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti materi pornografi anak, kebencian, atau teroris. Hal ini dapat membahayakan masyarakat dan menyebabkan trauma pada korban.
Untuk mencegah kerugian dari jasa internet ilegal, penting bagi individu dan organisasi untuk mematuhi undang-undang dan etika yang berlaku serta untuk menghindari berinteraksi dengan situs atau layanan yang mencurigakan atau ilegal. Peraturan tertakit perizinan ISP telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 46, dan PM Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut akan dilakukan pembinaan dan diarahkan untuk memiliki izin berusaha, apabila tetap tidak dipatuhi maka tahap akhirnya adalah daya paksa polisional; dan/atau pencabutan layanan Perizinan Berusaha sebagaimana telah diatur dalam pasal 225 ayat (3) PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
DJPPI menghimbau agar masyarakat dapat memilih dan menggunakan layanan ISP yang sudah memiliki izin demi kenyamanan bersama. Pengguna jasa internet dapat mempertimbangkan aspek lain seperti keunggulan, kecepatan, privasi, dan kualitas layanan saat memilih ISP, memilih ISP legal memberikan jaminan bahwa layanan yang diterima sesuai dengan standar dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.