Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | April 04,2024 |
Jakarta, 04/04/2024. Direktur Jenderal Perhubungan Darat bersama Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor: SKB/67/II/2024, dan Nomor: 40/KPTS/Db/2024, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah. Dalam rangka penyampaian informasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut:
1. Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2024, dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar. Selain itu, terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik.
2. Untuk pengiriman antar kota yang melewati ruas Jalan Tol atau ruas Jalan Non Tol, Penyelenggara Pos masih dapat beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan mobil barang dengan sumbu 2 (dua) atau kurang;
- Menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap; dan
- Melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal diluar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik.
3. Penyelenggara Pos dihimbau untuk tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dengan menjaga kualitas layanan kiriman dan mengkomunikasikan situasi tersebut kepada para pengguna layanan pos dalam rangka meminimalisir keluhan dengan menyediakan sistem Customer Complaint Handling (CCH) selama 24 jam dan penyelesaian aduan sesuai Service Level Agreement (SLA).
Untuk mengunduh surat tersebut, dapat diakses melalui laman berikut [lampiran]. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh pemudik. Selain itu, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.