Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | May 28,2024 |
Sobat DJPPI, sudah tahu belum tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus (telsus)? Simak penjelasan berikut yuk! Seperti namanya, telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang memiliki sifat, peruntukan, dan pengoperasian secara khusus. Contohnya adalah radio amatir, saluran telekomunikasi untuk keperluan sendiri bagi instansi pemerintah atau badan hukum.
Telsus dapat diselenggarakan untuk keperluan sendiri (perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum) dan keperluan hankam (untuk keperluan pertahanan negara oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta keamanan negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Terdapat beberapa syarat penyelenggaraan telsus untuk keperluan instansi pemerintah dan badan hukum, yaitu;
- Keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi
- Lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
- Kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.
Dalam penyelenggaraan Telsus, juga terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari, Salah satunya tertuang pada Pasal 50 PP Nomor 52 Tahun 2000 yaitu;
- Menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya.
- Menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya.
- Memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin (Pasal 95 PP Nomor 52 Tahun 2000).
Menurut Pasal 11 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus (telsus) memiliki peran yang penting dalam memenuhi kebutuhan komunikasi. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku serta memperoleh izin yang sesuai sebelum melaksanakan penyelenggaraan telsus.