Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | July 03,2024 |
Sobat DJPPI, sudah tau belum kalau bagi pelaku usaha di Indonesia, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kunci untuk mengakses berbagai izin dan fasilitas yang diperlukan. Namun, apa sebenarnya NIB itu?
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Lebih dari sekadar identitas, NIB juga memiliki berbagai fungsi lainnya. Selain digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan memberikan hak akses kepabeanan.
Salah satu keuntungan utama memiliki NIB adalah pelaku usaha akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dan yang menarik, proses pembuatan NIB tidak memerlukan biaya apapun loh!
Berikut Langkah Mendapatkan NIB dengan Mudah:
Identifikasi Bentuk Usaha Anda
Sebelum memulai proses pendaftaran NIB, penting untuk memahami dengan jelas bentuk usaha Anda. Apakah Anda beroperasi sebagai perorangan, UMKM, atau entitas usaha dengan modal asing atau dalam negeri.
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Saat melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mempercayai berbagai dokumen terkait usaha Anda, termasuk:
Nomor KTP atau NIK dari Penanggung Jawab Usaha.
• Dokumen pengesahan badan usaha, seperti akta pendirian atau pendaftaran badan usaha, jika berlaku.
• Bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
• Jika Anda berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, Anda wajib memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Persiapkan Data Penting
Sebelum mendaftar NIB, pastikan Anda telah menyiapkan data-data penting, termasuk:
• Nama, NIK, alamat tinggal, dan bidang usaha Anda.
• Lokasi penanaman modal dan besaran rencana penanaman modal.
• Rencana penggunaan tenaga kerja.
• Nomor kontak usaha dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika Anda pelaku usaha perseorangan.
• Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
Proses Pendaftaran
Jika semua dokumen dan data sudah siap, kamu bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman https://oss.go.id/ Setelah kamu berhasil memperoleh NIB, langkah berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan bahwa seluruh dokumen dan data yang kamu siapkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dengan NIB dan izin yang sesuai, kegiatan bisnis kamu akan berjalan lebih lancar tanpa hambatan.
Dengan NIB, di harapkan pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses berbagai izin dan fasilitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya. Semoga informasi ini membantu Sobat DJPPI dalam memperlancar proses mendapatkan NIB untuk usaha ya.