Penulis : | Tanggal : |
Wylldy Fransisca | March 19,2024 |
Jakarta, 19/03/2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan regulasi teknis baru terkait tata cara penomoran dalam penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Hal ini diumumkan dalam upaya memperkuat kerangka regulasi di bidang tersebut.
Merujuk pada Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai dasar perlunya regulasi teknis lebih lanjut. Meskipun prinsip-prinsip umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, diperlukan pengaturan yang lebih teknis dan spesifik. Oleh karena itu, disusunlah Rancangan Peraturan Direktur Jendral Penyelengaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI) untuk memberikan pedoman lebih jelas dalam hal ini.
Penyusunan Rancangan Perdirjen PPI ini bertujuan untuk; Menciptakan keteraturan penomoran bagi penyelenggara layanan multipleksing, program siaran dan tambahan dalam penyelenggaraan siaran televisi digital terrestrial, mencegah terjadinya duplikasi penomoran yang mengakibatkan siaran tidak dapat diterima oleh masyarakat, masyarakat dapat memlilih saluran siaran berdasarkan nomor identitas virtual yang sudah ditetapkan, memberikan kemudahan dalam penetapan penomoran bagi penyelenggara siaran televisi digital terrestrial, serta memberikan kemudahan dalam pengawasan terhadap penyelenggara siaran televisi digital terestrial.
Perdirjen PPI akan menjadi landasan hukum untuk penetapan penomoran dalam layanan penyiaran tersebut, yang sedang dalam proses penyusunan. Beberapa poin yang akan diatur dalam Rancangan Perdirjen PPI termasuk:
- Penetapan penomoran untuk penyelenggara layanan multipleksing, layanan program siaran, dan layanan tambahan.
- Ruang lingkup penetapan penomoran mencakup berbagai aspek teknis seperti country_code, original_network_id, network_id, transport_stream_id, service_id, dan Logical Channel Number (LCN).
- Mekanisme penetapan penomoran yang berbeda antara penyelenggara layanan multipleksing dengan penyelenggara layanan program siaran dan layanan tambahan.
- Kemungkinan perubahan atas penetapan LCN yang diajukan oleh setiap penyelenggara layanan.
Untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses ini, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik. Masyarakat dapat mengirimkan masukan atau tanggapan mereka melalui alamat email tu.ditpenyiaran_ppi@kominfo.go.id dalam waktu 7 hari kerja sejak materi Rancangan Perdirjen PPI tersebut dipublikasikan.
Regulasi ini diharapkan akan meningkatkan kualitas penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar serta menguatkan kerangka regulasi di sektor tersebut.