Penulis : | Tanggal : |
Haronas Kutanto | October 30,2023 |
Senin, 30 Oktober 2023. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI Kominfo), telah melaksanakan sebuah langkah penting dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dan kebijakan terkait keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu).
Ikrar Netralitas ASN yang ditandatangani oleh seluruh satuan kerja di lingkungan DJPPI Kominfo, sebagai komitmen untuk tidak menunjukkan keberpihakan kepada siapapun, baik dalam konteks politik maupun ideologi. Netralitas adalah prinsip yang harus dipegang teguh oleh ASN, agar dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh warga negara.
Selain berikrar, seluruh ASN di lingkungan DJPPI Kominfo juga menandatangani Pakta integritas terkait netralitas dalam pemilu. Berikut bunyi/kalimat Pakta integritas yang disepakati oleh seluruh satuan kerja di lingkungan DJPPI Kominfo:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai dan seluruh elemen Masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
ASN merupakan pilar penting dalam menjalankan tugas pemerintah, menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.