Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | August 28,2024 |
Jakarta, 28/08/2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional telah menandatangani Pakta Integritas dan Deklarasi Dukungan Pemberantasan Judi Online. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama untuk memberantas aktivitas judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pakta integritas dan deklarasi ini merupakan dua terobosan kebijakan yang diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online di tanah air. "Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut, Menkominfo telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mencakup 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat untuk turut menandatangani pakta integritas. Melalui pakta ini, PSE lingkup privat diwajibkan untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya pemberantasan judi online di Indonesia mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Juli 2024 terjadi penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online sebanyak 50%. Selain itu, jumlah deposit masyarakat pada situs-situs judi online juga mengalami penurunan drastis menjadi Rp34,49 triliun. Penurunan ini mencerminkan keberhasilan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah bersama mitra terkait.
Menkominfo menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020). Kedua peraturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk mendaftar dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan bahwa berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Di samping itu, Pasal 9 PM 5/2020 juga menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik serta pengelolaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penandatanganan pakta integritas dan deklarasi ini merupakan bukti konkret dari upaya kolektif dalam melawan judi online dan menjaga integritas sistem pembayaran nasional. Dengan langkah-langkah ini, DJPPI Kominfo turut menghimbau dan berkomitmen untuk memberantas judi online demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.