Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | August 15,2023 |
Selasa, 15/08/2023. Direktorat Pengembangan Pitalebar DJPPI Kominfo telah meresmikan Layanan Panggilan Darurat 112 Kab. Pesisir Barat, di Kantor Bupati Pesisir Barat.
Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Pengembangan Pitalebar Kominfo (Agung S. Utomo), Bupati Pesisir Barat (Agus Istiqlal S.H., M.H.), para Pimpinan Forkopimda, Kepala Diskominfotiksan Pesisir Barat (Suryadi), Kepala OPD Kab. Pesisir Barat, dan perwakilan PT. DSI.
Layanan call center 112 ini merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai layanan darurat melalui sebuah nomor panggilan darurat yang singkat. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengingat nomor darurat ini saat menghadapi situasi darurat seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran, atau masalah medis.
Dasar hukum penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 di tingkat pusat adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan diperkuat dengan peraturan tentang penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 di tingkat daerah
Agung S. Utomo selaku PIC Pokja Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Khusus Pitalebar dalam sambutannya memberikan selamat kepada Kab. Pesisir Barat karena telah berhasil meluncurkan program Layanan Panggilan Darurat 112 dan dapat digunakan dengan baik bagi masyarakat untuk kepentingan kedaruratan
Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan cepat memanggil bantuan dari berbagai instansi pemerintah dan perangkat daerah yang terkait dengan penanganan keadaan darurat. Ini membantu memastikan respons yang lebih efektif dan koordinasi yang lebih baik dalam menghadapi berbagai situasi darurat.
Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, dalam sambutannya mengatakan bahwa layanan Call Center 112 merupakan salah satu upaya Pemkab Pesibar dalam memberikan layanan publik yang handal dan paripurna terhadap seluruh kalangan masyarakat Pesibar.
"Keberadaan Call Center 112 kembali menambah satu pelayanan publik dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat (emergency) dimanapun dan kapanpun. Layanan Panggilan Darurat 112 merupakan hak setiap warga terutama yang berada di Pesisir Barat untuk mendapatkan layanan penanganan kedaruratan" ujar Agus.
Kegiatan Peresmian Layanan Panggilan Darurat 112 ini diakhiri dengan penekanan tombol sirine, pemberian sertifikat, pertukaran plakat dan foto bersama.