Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | August 23,2023 |
Yogyakarta, 23/08/2023 Direktorat Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo mengadakan Focus Group Disscussion (FGD) Tertib Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan tema “Untuk Telekomunikasi Yang Nyaman Gunakan Frekuensi Yang Aman”, di Hotel Tentrem Yogyakarta.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Wayan Toni Supriyanto), Direktur Pengendalian SDPPI (Sabirin Mochtar), Ketua Umum APJII (Muhammad Arif), Plt. Direktur Pengendalian Aptika (Aries Kusdaryono), Analis Kebijakan Ahli Madya (Jarot Sri Mawardi), Penyelenggara ISP, Penyelenggara NAP, dan Penyelenggara Telekomunikasi.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi khususnya penyelenggara layananan akses internet serta mitranya (jasa jual kembali), dapat memahami dan mengimplementasikan seluruh ketentuan penyelenggaraan.
Saat ini perkembangan teknologi untuk layanan telekomunikasi berkembang pesat, layanan telekomunikasi menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Seluruh sektor menggunakan layanan telekomunikasi guna mendukung aktivitas kegiatannya seperti belajar jarak jauh, belanja online, transaksi online, perbankan online dan berbagai macam aktivitas lainnya.
Aktivitas layanan telekomunikasi yang baik perlu didukung dengan penyelenggaraan telekomunikasi yang baik pula, dimana dalam mewujudkan hal tersebut penyelenggara telekomunikasi wajib memahami dan mengimplementasikan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Wayan Toni dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih terdapat kendala dan hambatan dalam menciptakan ketertiban penyelenggaraan telekomunikasi. “Sejak terbitnya PM Kominfo Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dimungkinkan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan jasa jual kembali. Namun dalam praktiknya masih ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan jasa jual kembali sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam ketentuan PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, diatur penggunaan frekuensi 2.4 GHz dan 5.8 GHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khususnya penyediaan layanan ISP. Namun faktanya di lapangan masih ditemukan ketidaktertiban dalam implementasinya, yaitu seperti penggunaan spektrum tanpa izin atau overlapping.
“Frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas maka harus dikelola dengan baik agar semua aktivitas berlangsung lancar. Dalam hal ini DJPPI berperan dalam memberikan izin penyelenggaraan kemudian direktorat SDPPI memberikan izin frekuensi, tanpa ada frekuensi maka tidak akan mendapat izin penyelenggaraan begitupun sebaliknya,” sambungnya.
DJPPI bersama SDPPI, APTIKA dan APJII melaksanakan FGD Tertib Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai wujud andil dalam mensukseskan arahan Menteri Kominfo untuk memerangi judi online serta usaha dalam menciptakan tertib penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya implementasi jasa jual kembali dan penggunaan frekuensi yang aman untuk layanan penyelenggaraan ISP diseluruh wilayah Indonesia.
Harapan DJPPI setelah acara ini dilaksanakan yaitu semua pihak yang terkait dapat andil dalam menciptakan ketertiban penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga turut berperan aktif dalam membangun bangsa dan negara untuk membawa Indonesia menjadi negara yang bermartabat dan dapat bersaing secara global.