Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | October 08,2024 |
Jakarta, 08/10/2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika turut berpartisipasi dalam Selular Bussines Forum di Dapoer Oemoem, Mampang, Jakarta Selatan. Acara tersebut dibuka oleh CEO & Editor in Chief Selular Media Group (Uday Rayana), dengan mengusung tema "Darurat RT/RW Net Tanggung Jawab Siapa?”.
Penyelenggara menghadirkan sejumlah panelis diantaranya Direktur Pengendalian Pos dan Informatika DJPPI Kominfo, Dany Suwardany, Sekertaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, dan Pengamat Telekomunikasi serta Akademisi ITB, Ridwan Effendi.
Dany Suwardany mengawali sesi sharing session sebagai panelis dalam forum tersebut.
Dalam pemaparannya, Dany Suwardany menegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak melakukan pembiaran dan serius untuk memberantas praktik layanan akses internet tanpa izin atau RT/RW net ilegal yang marak di masyarakat. Kominfo telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menertibkan penyelenggara RT/RW net ilegal, diantaranya adalah upaya preventif seperti sosialisasi bersama APJII kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya yang dilaksanakan secara rutin.
Selain upaya preventif, penertiban terhadap RT/RW net ilegal juga terus dilakukan. Penertiban tersebut berupa pemutusan akses agar pelaku usaha ilegal ini mengikuti ketentuan yang berlaku. Penertiban ini harus dilakukan karena pelanggaran terhadap kegiatan menjual kembali bandwidth internet tanpa izin dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 Miliar sebagaimana tertuang dalam undang-undang telekomunikasi. Kominfo juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana dibidang telekomunikasi ini.
Dany menjelaskan bahwa pemerintah mendukung segala upaya pemerataan akses internet yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, upaya tersebut harus dilakukan dengan cara tertib secara administrasi maupun teknis penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku. Terlebih pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha bagi masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara akses internet yang berizin. Bahwa Penyelenggaraan akses internet dapat dilaksanakan dengan perizinan berusaha ISP ataupun Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Lebih lanjut Dany menjelaskan bahwa munculnya praktik RT/RW net ilegal tidak lepas dari adanya ISP yang memfasilitasi pelaku tersebut. Kominfo akan memberikan sanksi kepada ISP yang terbukti sengaja memberikan fasilitas kepada pelaku RT/RW net ilegal, karena pada dasarnya ISP memiliki kemampuan untuk mendeteksi dan mengendalikan pelanggan yang menyalahgunakan layanan yang didapatnya menjadi praktik RT/RW net ilegal.
Sebagai solusi atas masalah ini, RT/RW net ilegal dapat melegalkan bisnisnya dengan mengajukan perizinan berusaha Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.