Penulis : | Tanggal : |
Haronas Kutanto | December 12,2023 |
Sobat DJPPI, sudah pada tahu belum cara mengajukan permohonan penetapan penomoran telekomunikasi? pengajuan ini adalah langkah penting dalam menjalankan operasi telekomunikasi yang efisien dan sesuai dengan regulasi.
Dapat diketahui bahwa penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dan bersifat unik atau tiada duanya, aturan penomoran dalam bertelekomunikasi mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.
Berdasarkan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, di Indonesia sendiri terdapat 17 jenis penomoran telekomunikasi diantaranya yaitu;
- Blok Nomor
- National Destination Code (NDC)
- Signaling Point Code (SPC)
- International Signalling Point Code (ISPC)
- Public Land Mobile Network Identity (PLMNID)
- Kode akses Intelligent Network (IN)
- Kode akses Sambungan Internasional (SI)
- Kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
- Kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)
- Kode akses pusat panggilan informasi (call center)
- Kode akses konten pesan pendek premium (SMS premium)
- Kode akses panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses pusat layanan masyarakat
- Kode akses pesan singkat layanan masyarakat
- Kode akses panggilan darurat
- Kode Akses pesan singkat layanan non konten; dan
- Kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB).
Jika sobat DJPPI membutuhkan penomoran telekomunikasi, maka dapat mengajukan permohonan penetapan penomoran baru dengan syarat sebagai berikut;
- Bagi Pelaku Usaha Bidang Telekomunikasi:
- Mengajukan surat permohonan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dengan menyampaikan kode akses yang dimohonkan dan rencana peruntukan penomoran yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan terkait.
- Ajukan jenis penomoran dan nomor yang dibutuhkan, lalu siapkan dokumentasi (NIB) dan lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
b. Bagi Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Non Pelaku Usaha Bidang Telekomunikasi:
- Surat permohonan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi dengan menyampaikan kode akses yang dimohonkan dan rencana peruntukan penomoran yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait.
- Bagi Badan Usaha, melampirkan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan nama perusahaan terakhir (apabila ada) beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Bagi Instansi Pemerintah, melampirkan dokumen pembentukan Instansi.
- Bagi Badan Usaha, tidak perlu melakukan pengisian KBLI
Sobat DJPPI dapat melampirkannya di laman layanan kominfo, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id.
- Klik menu perizinan.
- Pilih menu penomoran dan klik lanjut.
- Setelah itu, pilih menu "Nomor Baru" seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, sobat DJPPI dapat melanjutkan proses perizinan atau penomoran dengan melengkapi data pada kolom yang telah disediakan seperti gambar dibawah ini;
Jika telah melengkapi data, langkah berikutnya adalah mengirimkan berkas secara online melalui laman tersebut. Sobat DJPPI dapat menunggu proses yang akan dilakukan oleh Tim Penomoran Telekomunikasi.
Proses permohonan penomoran baru diperlukan waktu sekitar 6 hari kerja. Setelah proses selesai, Sobat DJPPI akan menerima notifikasi pemberitahuan melalui email yang akan memberitahukan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.