Penulis : | Tanggal : |
Haronas Kutanto | February 16,2024 |
Sobat DJPPI, tahukah kamu? bahwa sejak 12 September 2023, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI Kominfo) telah meluncurkan pembaruan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3).
E-Penyiaran merupakan bagian dari SIMP3 yang dikembangkan oleh DJPPI Kominfo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal perizinan penyelenggaraan penyiaran. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, dan lebih mudah dijangkau.
Pengembangan aplikasi e-Penyiaran difokuskan pada penambahan fitur-fitur tambahan sesuai dengan tuntutan regulasi dan kebutuhan pengguna layanan. Fitur tersebut mecakup persiapan menu migrasi dan simulcast digitalisasi radio, fitur pembukaan peluang usaha penyelenggaraan perizinan penyiaran, akomodasi pemberian kebijakan perizinan penyiaran, penguatan proses integrasi dengan sistem informasi manajemen terkait, serta model bisnis layanan tambahan penyelenggaraan multiplexing televisi digital melalui terestrial dan beberapa fitur lainnya.
Jika sobat DJPPI Ingin melakukan registrasi user baru dapat mengikuti langkah berikut ini;
1. Sebelum melakukan registrasi pada e-Penyiaran, penyelenggara penyiaran diharapkan telah memiliki akun Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), atau dapat melakukan registrasi pada laman https://oss.go.id/ seperti gambar dibawah ini.
2. Setelah itu akses aplikasi e-Penyiaran pada tautan https://e-penyiaran.kominfo.go.id/ dan Tekan Tombol “Masuk” yang ada pada bagian kanan atas.
3. Pilih “Belum memiliki Akun”, dan masukan alamat surel/email yang sudah terdaftar pada aplikasi OSS lalu tekan tombol “Submit”.
4. Tekan Tombol “Oke” lalu cek pesan masuk pada alamat surel/email, setelah itu klik tautan yang telah dikirim melalui email untuk pembuatan password.
5. Masukan nomor NIB yang sudah didapatkan pada aplikasi OSS dan masukan password 2 kali sebagai verifikasi lalu tekan tombol “Submit”.
6. Penyelenggara sudah dapat masuk dengan menggunakan alamat surel/email dan password yang sudah dimasukan.
Jika telah berhasil melakukan registrasi pengguna baru, sobat DJPPI dapat segera mengajukan permohonan penyiaran. Langkah untuk mengajukan permohonan penyiaran dapat diakses melalui laman Panduan Pengajuan Permohonan Izin Penyiaran.
Dengan adanya fitur-fitur baru yang disediakan, diharapkan e-Penyiaran dapat mempermudah proses perizinan penyelenggaraan penyiaran, dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik.