Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | December 14,2023 |
Sobat DJPPI, Dalam rangka menjaga ketertiban dan kualitas layanan dalam industri telekomunikasi,penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi diwajibkan untuk melaporkan tarif penyelenggaraan jasa dan telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 (PM 5/2021).
Pelaporan tarif jasa atau jaringan telekomunikasi memiliki dua tujuan utama. Pertama, bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan oleh penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat membantu dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam industri telekomunikasi, sehingga konsumen tidak dipungut tarif yang tidak wajar.
Kedua, pelaporan ini adalah salah satu cara bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi dan mengendalikan industri telekomunikasi. Dengan memeriksa dan menganalisis pelaporan tarif, Kominfo dapat memantau perkembangan industri, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan menjaga stabilitas serta kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Untuk memenuhi kewajiban pelaporan ini, penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi dapat melihat informasi secara umum melalu SiTariftel, yang merupakan dashboard pelaporan tarif telekomunikasi. Melalui SiTariftel, para penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi terkait pelaporan, mendapatkan panduan singkat tentang cara menggunakannya, serta memantau status pelaporan yang dikirimkan sebelumnya. juga dapat melihat riwayat pelaporan yang telah dibuat.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan Laporan skema tarif bulanan setiap tanggal 15, sesuai dengan PM Kominfo No.5 tahun 2021. Sementara itu, penyelenggara jaringan tetap tertutup (jartatup) wajib menyampaikan laporan tahunan layanan swa jaringan setiap tanggal 30 April, berdasarkan ketentuan dalam PM Kominfo No.5 tahun 2021. Laporan tahunan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi sendiri harus diajukan setiap tanggal 30 September, sesuai dengan regulasi yang sama.
Dengan demikian, ada perbedaan tanggal pengajuan laporan antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara jaringan tetap tertutup (jartatup). Penyelenggara jasa telekomunikasi mengajukan laporan tahunan pada tanggal 30 September, sementara penyelenggara jartatup mengajukan laporan tahunan layanan swa jaringan pada tanggal 30 April, sesuai dengan PM Kominfo No.5 tahun 2021.
Sobat DJPPI dapat mengakses SiTariftel dan melaporkan jasa atau jaringan telekomunikasi melalui situs web pelaporan.kominfo.id. Dengan melaksanakan kewajiban ini, anda berkontribusi dalam menjaga integritas dan pengawasan dalam industri telekomunikasi Indonesia, sambil memastikan bahwa layanan yang di tawarkan para penyelengara jasa terbukti aman.