Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | October 13,2022 |
Webinar ini dibuka oleh Plt. Ditjen PPI, Dr. Ir. Ismail, M.T., dan dihadiri oleh para narasumber yaitu, Direktur Telekomunikasi Kominfo (Aju Widya Sari, S.T., M.T.), Direktur Kebijakan Teknologi Keamanan Siber (S.Joewono), Ketua Unit IDNIC APJII (Adi Kusuma), AVP Core Network dan Transport Development Strategy PT. Telkom Indonesia (Johan Eko Prasetio, MM), AVP of Fixed Network Solution Sales Dept. PT Huawei tech Investment (Heri Bambang, S.Kom., M.Kom) serta Kepala PRIFA Senior Lecturer Telkom University.
Dalam sambutannya, Pak Ismail menyampaikan bahwa berdasarkan data International Telecommunication Union (ITU), penetrasi pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari 3,6% dari populasi pada tahun 2005 menjadi 53,73% dari populasi pada tahun 2020 dan peningkatan itu akan terus berlangsung sehingga dibutuhkan system internet protocol IPv6 sebagai medianya. “Dari hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan data APNIC, pada bulan September tahun 2022, persentase trafik IPv6 di Indonesia sebesar 14,16% dari total trafik internet sehingga masih diperlukan dukungan dan kolaborasi yang terus menerus dengan seluruh stakeholders’’ paparnya.
Lalu mengapa perlu beralih ke IPv6?
Sebagaimana yang disampaikan para narasumber, IPv6 ini memiliki kelebihan antara lain:
- Expansion capacity for addressing and routing – jumlah alokasi alamat IP sangat besar dari yang sebelumnya terdiri atas 32 bits (IPv4) menjadi 128 bits;
- Simplified header format – meskipun ada penambahan jumlah alokasi alamat IP yang sangat besar, panjang header IPv6 hanya 40 bytes;
- Enhanced options support – memungkinkan adanya beberapa ‘extension header’ yang berbeda dan terpisah sehingga dapat memberikan fleksibelitas dimana tidak semua struktur header harus diinterpretasikan dan dimanipulasi di setiap titik router;
- Quality of service – mampu mengidentifikasi paket yang memerlukan penanganan khusus oleh router. Kemampuan ini penting untuk mendukung aplikasi yang memerlukan tingkat throughput, delay, dan jitter yang terjaga;
- Auto-configuration – kemampuan pengalokasian alamat secara dinamis berdasarkan fitur geografis dan topografi dari koneksi fisik yang ada;
- Elimination of the need for NATs (network address translators) – dengan jumlah alokasi alamat IP yang sangat besar, tidak lagi dibutuhkan NAT untuk menjaga ketersediaan alamat IP;
- Improved security with mandatory IPsec implementation – menyediakan dukungan proses authentication, privacy, dan data integrity yang terintegrasi;
- Mobility – setiap kali terjadi roaming dari jaringan asalnya, mobile computers mendapatkan paling tidak 2 alamat IPv6. 1 sebagai home address yang bersifat permanen, dan lainnya sebagai link-local address yangbersifat sementara.
Namun penerapan IPv6 merupakan protokol Internet versi baru memiliki kendala untuk penerapannya. Sebagaimana disampaikan oleh Bu Aju, Direktur Telekomunikasi, beberapa kendala penerapan IPv6 yaitu:
- Operator jaringan dan penyedia aplikasi masih saling tunggu, siapa yg memulai aktivasi;
- Perangkat pelanggan (end user), walaupun sudah ready IPv6, namun default settingnya masih IPv4;
- Diperlukan investasi untuk mengganti perangkat yang belum mendukung IPv6;
- Sumber daya manusia yang belum siap dalam menerapkan IPv6;
- Aplikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat belum menerapkan IPv6;
- Penggunaan Network Address Translation (NAT) sehingga dapat “menambah” ketersediaan IPv4.
Untuk menerapkan IPv6, diperlukan pelatihan teknis dari pihak yang terkait. Selain itu, diperlukan juga pemahaman regulasi untuk penerapan kebijakan dan prosedur baru terkait IPv6. Beberapa hal di atas ini mutlak agar migrasi IPv6 bisa segera terjadi di indonesia.
Kominfo sebagai regulator tentu sudah melaksanakan beberapa inisiasi untuk memuluskan implementasi IPv6, antara lain:
- Pembentukan IPv6 Task Force dengan melibatkan APJII, perwakilan operator dan pemangku kepentingan dalam industri internet;
- Pelaksanaan National IPv6 Summit 2010, yang menghasilkan Deklarasi Bali yang berisikan penandatanganankesiapan industri TIK Indonesia akan implementasi IPv6 yang diwakili oleh pemain utama penyedia layanan internet di level nasional dan daerah serta perwakilan akademisi;
- Pelaksanaan World IPv6 Day and Exhibition 2011, yang menghasilkan Deklarasi Bandung yang berisikan penandatanganan kesiapan beberapa perusahaan penyedia layanan internet akan implementasi IPv6;
- Sejak tahun 2019 terdapat 28 Kementerian/Lembaga, 17 BUMN, 50 Universitas/Sekolah Tinggi, dan lebih dari 100 penyelenggara telekomunikasi sudah memiliki alokasi IPv6.
- Sosialisasi dan asistensi implementasi IPv6 pada semua stakeholders yang terlibat;
- Evaluasi penggunaan IPv6 pada sektor pendidikan, sektor penyelenggara telekomunikasi, dan sektor perbankan;
- Pembahasan teknis tata cara migrasi IPv6 bersama Pengelola Nomor PI Nasional;
- Mendukung pelaksanaan IPv6 Summit Alignment with IoT and 5G 2022, yang diiniasi oleh Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) dan PT Huawei Indonesia, dan dihadiri para stakeholders;
- Melakukan kolaborasi secara intensif bersama para stakeholders terkait untuk menjalankan PM 13/2014.
Dengan adanya webinar ini, diharapkan menjadi forum diskusi yang menarik dan bermanfaat, di mana dengan percepatan implementasi IPv6 diharapkan dapat mendorong terwujudnya transformasi digital untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Maju 2022.
Untuk tayangan webinar lengkapnya, dapat mengakses Youtube (klik disini) Ditjen PPI Kominfo.