Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | June 03,2023 |
Sejak 2 November 2022, siaran TV Analog dihentikan dan era siaran TV digital dimulai. Pasal 60A Undang-Undang Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. DJPPI mengawal implementasinya program pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.
Manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dari penerapan siaran TV Digital adalah gambar yang jauh berkualitas. Layanan televisi yang tersedia akan lebih bagus dan lebih interaktif dari yang sudah ada. Artinya, kualitas gambarnya akan lebih bersih, jernih dan lebih canggih dibandingkan menggunakan TV analog.
Dalam peralihan ini, ada manfaat lain yang lebih besar dari sekadar peningkatan kualitas sistem penyiaran, salah satunya penerapan sistem komunikasi kebencanaan atau Early Warning System (EWS). Teknologi ini merupakan sistem yang berfungsi untuk memberitahukan akan potensi terjadinya kejadian alam melalui peringatan dini pada saluran televisi.
Dokumentasi Uji Coba Fitur (EWS) Status Siaga, Foto : DITJEN PPI
Peringatan dini atas bencana sudah secara umum dilaksanakan melalui berbagai media dan metode. Dalam keadaan darurat, peringatan bencana kepada masyarakat diwujudkan dalam bentuk sirine, kentongan, dan lain-lain. DJPPI mencoba memanfaatkan teknologi siaran digital, untuk menambah cara peringatan bencana kepada masyarakat.
Lalu Bagaimana Early Warning System (EWS) Pasca Penerapan?
Saat ini sistem peringatan dini bencana (EWS) sudah diterapkan dalam siaran televisi digital. Ketika ada bencana alam seperti gempa bumi atau tsunami, tampilan peringatan dini akan menutupi layar televisi sebagian ataupun menyeluruh sesuai dengan tingkat kegentingan atau status bencana. Dengan adanya peringatan dini bencana, maka masyarakat dapat melakukan respon yang sesuai untuk tindakan penyelematan dan menghindari korban jiwa serta mengurangi dampak bencana tersebut. Untuk dapat mengaktifkan fitur ini, masyarakat harus memasukkan kode pos pada saat melakukan setting atau pengaturan di perangkat TV Digital atau Set Top Box-nya. Hal ini dikarenakan peringatan bencana tersebut hanya akan disebarkan ke daerah-daerah yang terdampak oleh bencana tersebut.
Efektivitas dari fitur peringatan dini sudah terbukti. Kelancaran komunikasi kala bencana terbukti menyelamatkan nyawa dan mengurangi jumlah korban bencana Tsunami di Tohoku Jepang, saat Tsunami Tohoku pada 2011, EWS memberi peringatan satu menit sebelum gempa dan tsunami menghancurkan kota, sehingga dapat meminimalisir korban jiwa. Begitupun di Indonesia, DJPPI selalu mensosialisasikan manfaat TV Digital khususnya EWS sejak 2 tahun lalu kepada masyarakat, dan peringatan dini sudah diterima di berbagai wilayah siaran di Indonesia sesuai kode pos yang diujicobakan. Sejauh ini penerapan siaran televisi digital berjalan efektif dan lancar di kota-kota yang sudah beralih ke siaran televisi digital.
Dokumentasi Uji Coba Fitur (EWS) Status Waspada, Foto : DITJEN PPI
Dengan penerapan siaran televisi digital, diharapkan pengalaman menonton televisi akan lebih memuaskan dengan gambar yang lebih bersih, jernih, canggih. Selain itu, diharapkan fitur EWS dalam TV Digital menjadi metode peringatan dini yang cepat dan tepat kala terjadinya bencana. Hal ini dimungkinkan, sebab siaran televisi digital memiliki potensi jangkauan yang lebih luas dibandingkan dengan siaran televisi analog, sehingga pesan peringatan dini dapat sampai ke lebih banyak rumah tangga dan wilayah. Namun masyarakat harus memasukkan kode pas di pengaturan TV Digital atau Set Top Box-nya agar fitur ini aktif.