Penulis : | Tanggal : |
Annisa Putri | May 17,2023 |
Jakarta, 17/05/2023 Ditjen PPI menggandeng Direktorat Penyiaran menggelar FGD tentang Isu Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Penyiaran Tahun 2025-2045 di Hotel The Westin. Acara ini digelar sebagai identifikasi Potensi dan Tantangan Pengembangan Infrastruktur Penyiaran.
Focus Group Discussion ini dibuka langsung oleh Ir. Marvel Parsaoran Situmorang, M.T, Plt. Sekeretaris Direktorat Jenderal PPI. DJPPI Kominfo juga menghadirkan beberapa stakeholder dan narasumber yang berkompeten di bidangnya, diantaranya: Gilang Iskandar (Sekretaris Jenderal SCTV, SCM, INDOSIAR), Wawan Julianto (Kepala Divisi Broadcast Engineering TransTv), Agus F.I. Soetama (Ketua PRSNNI), dan Dr. Ir. Hardijanto Saroso, M.MT., M.M, CDMS CBV (Akademisi Binus University).
Dokumentasi Paparan dari Agus F.I. Soetama & Hardijanto Saroso. Foto: @DJPPI
Ketua Bidang Pengembangan Teknik Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Agus F.I. Soetama dalam paparannya membahas strategi dalam pengembangan teknologi dan bisnis penyiaran radio. Agus menyampaikan perlunya dukungan regulator dalam memfasilitasi industri penyiaran radio agar siap menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan habit market.
Sedangkan Hardijanto Saroso dalam paparannya membahas mengenai Usulan RPJP Bidang Penyiaran. “Teknologi akan semakin personal right, personal right itu artinya orang bisa mengakses berbeda-beda dengan hal-hal lain. Tentu kita bicara Broadcasting, satu titik ke titik yang lain, sekarang one on one dan diperlukan konsep-konsep agregasi. Kalau sistem agregasi kita sudah selesai, dapat otomatis semua orang akan masuk pada sistem agregasi itu atau single portal.” Ujarnya mengenai statement industri penyiran di masa depan.
Dokumentasi Paparan dari Wawan Julianto & Gilang Iskandar. Foto: @DJPPI
Gilang Iskandar dalam paparannya membahas tentang Potensi, Permasalahan, dan Tantangan Dalam Penyelenggaraan Bisnis Penyiaran Televisi. Sedangkan, Wawan Julianto membahas tentang Potensi dan Tantangan Pengembangan Infrastruktur Penyiaran.
“Perkembangan teknologi internet dan digital telah mendorong munculnya berbagai media baru yang memungkinkan terjadinya konvergensi media. Hal ini mendorong perubahan pola audience mengkonsumsi media dan cara media memproses, memproduksi dan mendistribusikan kontennya. Lalu apakah industri penyiaran televisi akan tetap ada di 20 tahun kedepan?”, begitu tanya beliau
Kemudian dilanjutkan, “Dilihat dari logika prediksi, maka industri televisi yang mampu mengelola SWOT dengan baik akan tetap ada dan mampu bertahan hidup, kemungkinan yang berubah adalah mekanisme penyampaian siaran. Jika saat ini dominan terrestrial, bisa saja nanti berubah lebih dominan via Internet. Bila dilihat kondisi geografis Indonesia, mekanisme penerimaan siaran melalui parabola mungkin masih tetap ada”.
Adapun tantangan dan tren terbaru dalam teknologi penyiaran yaitu; Teknologi Augmented Reality (AR) dan Virtual Reality (VR) untuk poduksi konten. Internet of Things (IoT) akan semakin terintegrasi dengan infrastruktur penyiaran. Teknologi Cloud akan digunakan untuk penyimpanan dan distribusi konten media. Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) pun akan semakin meningkat dalam penyiaran.
Dokumentasi Sesi Tanya Jawab FGD Direktorat Penyiaran. Foto : @DJPPI
Dalam sesi tanya jawab ini membahas bagaimana kualitas 5G Broadcasting dan bagaimana menyeleksi konten yang sekiranya baik untuk diterima masyarakat. Adapun keuntungan 5G Broadcasting yaitu; Kualitas gambar dan suara yang lebih baik dibandingkan dengan teknologi televisi digital saat ini, dapat diakses melalui jaringan seluler tanpa perlu antena parabola atau kabel, tidak perlu menggunakan antena parabola atau kabel dan dapat menggunakan frekuensi yang lebih efisien.
Saat ini user-lah yang menentukan kapan, dimana, dan bagaimana mereka memperoleh konten (informasi & hiburan). Maka dari itu perlu ditegakkan kedaulatan kontent dengan menggunakan Internet Sehat, dimana kontent tersebut harus mengikuti sesuai standard broadcast dan mengikuti regulasi tersebut.