DIREKTORAT PENGENDALIAN POS
DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
DANY SUWARDANY A, SE, MM
DIREKTUR PENGENDALIAN POS DAN INFORMATIKA
TUGAS POKOK FUNGSI

Dany Suwardany, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini mendapatkan amanah menjadi Direktur Pengendalian Pos Dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo. Sebelumnya pada tahun 2012 s/d 2014 beliau menjabat sebagai Kasi Monitoring Penyiaran, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Ditjen PPI kemudian pada tahun 2014 s/d 2016 sebagai Kasi Penertiban, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Ditjen PPI sekaligus sebagai Wakil Ketua Tim Penertiban Penyalahgunaan Trafik Terminasi Internasional (RTTI) di beberapa kota di Indonesia, kemudian dilanjutkan pada tahun 2016 s/d 2017 beliau dipercaya untuk menjabat sebagai Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Ditjen PPI kemudian pada awal tahun 2017 s/d 2020 menjabat sebagai Kasubdit Ekosistem Pita lebar, Direktorat Pengembangan Pita lebar, Ditjen PPI, pada tahun 2020 s/d 2023 diangkat sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Pengembangan Pita lebar, Ditjen PPI sekaligus dipercaya sebagai Ketua Tim Penyediaan dan Pendistribusian Set Top Box (STB) dalam rangka pelaksanaan Analog Switch Off (ASO). Sepanjang berkarir di Kemenkominfo, berbagai Prestasi dan Inovasi telah diciptakannya, seperti pengawasan pendistribusian Set Top Box (STB) melalui sistem chatbot WA, Pengadaan dan pendistribusian Set Top Box (STB) melalui sistem e-katalog LKPP. Beliau mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Pada Tahun 2014 (10 Tahun) dan Satyalancana Karya Satya XX Pada Tahun 2023 (20 Tahun). Pada tahun 2017 meraih Peringkat II pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tugas Pokok dan Fungsi : 

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

LAYANAN DIREKTORAT PENGENDALIAN POS
;