Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | July 19,2022 |
TANGERANG. (19/7/2022) - Kemenkominfo bekerjasama dengan Kemendagri melalui Pemerintah Kota Tangerang (Diskominfo Kota Tangerang) melakukan Pendataan dalam Program Bantuan Set Top Box (STB).
Perwakilan Direktorat Pengembangan Pitalebar Ditjen PPI, M. Adhi Utama mengatakan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti dua surat Radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kedua Radiogram tersebut bernomor : 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 perihal Pelaksanaan Dukungan Program Set Top Box (STB), serta surat dengan nomor : 978/3639/SJ tanggal 27 Juni 2022 perihal Permohonan Verifikasi dan Validasi Data terkait Program Pensasaran dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)", ucap M. Adhi Utama.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan paling lambat tanggal 2 November 2022. Selain itu, Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara MUX akan memastikan ketersediaan STB atau Set Top Box bagi keluarga miskin atau pemilik televisi analog di Indonesia agar seluruh masyarakat dapat menerima teknologi terbaru tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Indri Astuti, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa sampai saat ini, pihaknya sudah menerima lebih dari 4.000 pengaduan terkait Permohonan Bantuan Set Top Box (STB) melalui aplikasi (Sabakota) dan verifikasi data di tingkat kelurahan melalui aplilasi (Sidata). "Dalam rangka mengejar tahap II ASO yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022, Permohonan Bantuan Set Top Box (STB) di wilayah Kota Tangerang akan ditutup pada tanggal 26 Juli 2022 pukul 23.59 Wib, lanjutnya.
Sebagai informasi, Kota Tangerang merupakan wilayah cakupan Nielson, yaitu wilayah dengan jumlah pemirsa TV terbanyak sehingga diharapkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini mampu mempercepat validasi data, serta pendistribusian Set Top Box (STB).