Penulis : | Tanggal : |
DJPPI | April 12,2023 |
Jakarta, 12/4/23 Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) PPI Kementerian Kominfo mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Telekomunikasi dengan pembahasan mengenai Isu Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Telekomunikasi Tahun 2025-2045 di Hotel Grand Hyatt. Digelarnya acara ini dengan harapan memperoleh berbagai masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Telekomunikasi yang akan menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Setditjen PPI juga menghadirkan beberapa stakeholder dan narasumber yang berkompeten di bidangnya, diantaranya: Prof. Kalamullah Ramli, (Professor in Computer Engineering)., Dr. Mohammad Ridwan Effendi, (Peneliti Bidang Telekomunikasi)., Johannes Adi Purnama Putra, (AVP Group Retail Strategy PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom))., dan Bimantoro, (SVP Strategy PT. Indosat Ooredo Hutchison).
Adapun stakeholder yang menghadiri acara tersebut diantaranya: Biro Perencanaan Kominfo, Direktur Telekomunikasi, Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktur Pengendalian Ditjen PPI dan Ketua Tim Terkait, Sekretaris Ditjen SDPPI, Tenaga Ahli Penyusunan RPJP Ditjen PPI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), PT. Telkom, PT. Indosat Ooredo Hutchison, PT. Telekomunikasi, PT. XL Axiata, Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL), Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan terakhir Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Focus Group Discussion dengan pembahasan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional untuk periode 20 tahun kedepan, yang akan menjadi bagian RPJPN untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.
Dokumentasi Paparan Dari Mohammad Ridwan Effendi, Kalamullah Ramli & Johannes Adi Purnama Putra. Foto : SETDITJEN PPI
Mohammad Ridwan Effendi dalam paparannya membahas tentang Isu Perkembangan Teknologi dan Kebijakan Antisipasi Dalam Pembangunan Industri Telekomunikasi, Kalamullah Ramli, membahas mengenai Permasalahan, Tantangan dan Kebijakan Dalam Pengembangan Infrastruktur Telekomunikasi, sementara Johannes Adi Purnama membahas tentang Isu-isu Strategis, Potensi, Permasalahan, Tantangan dan Strategi Dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap Telekomunikasi Untuk 20 Tahun Kedepan.
Dokumentasi Paparan Dari Bimantoro, SVP Strategy PT. Indosat Ooredo Hutchison. Foto : SETDITJEN PPI
Dalam paparannya, Bimantoro membahas tentang Isu-isu Strategis, Potensi, Permasalahan, Tantangan dan Strategi Dalam Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Telekomunikasi Untuk 20 Tahun Kedepan.
Dokumentasi Sesi Tanya Jawab FGD Direktorat Telekomunikasi. Foto : SETDITJEN PPI
Menjelang berakhirnya periode pelaksanaan RPJPN dan RPJMN, diperlukan penyusunan periode selanjutnya untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional. Berakhirnya periode pembangunan merupakan periode krusial bagi suatu negara dan bangsa untuk merancang keberlanjutan tindakan strategis yang akan dilakukan.
Berdasarkan rumusan visi Indonesia yaitu Negara Maritim yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan, perlu dilakukan penentuan bidang-bidang pembangunan pokok dengan potensi besar untuk mendorong pencapaian visi Indonesia 2045. Telekomunikasi saat ini tidak hanya mewarnai PDB, tetapi juga sudah mengambil beberapa persen dari porsi ekonomi nasional. Kemudian pemerataan pembangunan juga tidak terlepas dari bagaimana pemerataan infrastruktur TIK yang menjadi bagian pemerataan pembangunan.
Plt. Sekretaris Ditjen PPI Ir. Marvels Parsaoran Situmorang M.T, menyatakan penyusunan RPJP bidang Pos, Telkomunikasi, dan Penyiaran tidak boleh terlepas dan harus bersinergi dengan visi Indonesia.
“Penyusunan RPJP bidang postelsiar ini maka jika dilihat kerangka pikir nya tidak boleh terlepas, harus bersinergi dengan visi Indonesia, kemudian ada rencana induk pengembangan industri digital Indonesia dan RPJPN yang kita bisa jabarkan dalam RPJP bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran lalu diturunkan menjadi RPJM yang mungkin lebih detail dan akhirnya akan dituangkan dalam rencana strategis kominfo dan disinilah kita mencoba mengurai target-target yang akan dicapai setiap tahun”. Tuturnya dalam Focus Group Discussion Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Telekomunikasi, Rabu (12/04/23).
Jika dilihat dari positioning industri Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran didalam pertumbuhan ekonomi nasional. Ekonomi digital bahkan diprediksi akan mendominasi daripada ekonomi nasional, saat ini dapat diketahui bahwa transaksi yang terjadi di dunia digital sudah meningkat secara signifikan dan notaben nya pada satu milestone menjadi dominan terhadap ekonomi nasional.
Industri telekomunikasi kedepannya akan menjadi tulang punggung Ekonomi Digital, posisi jaringan dan infrastruktur telekomunikasi sebagai tulang punggung ekonomi digital membutuhkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah, terutama yang terkait dengan keberlangsungan industri telekomunikasi dan perlindungan terhadap fisik jaringan dan infrastruktur telekomunikasi. Industri telekomunikasi kedepan nya juga menjadi kebutuhan investasi yang masif, 5G dan teknologi setelahnya yang running melalui high band spectrum (mmWave) akan membutuhkan infrastruktur yang rapat, sehingga membutuhkan investasi yang sangat besar.
Adapun Shifting CAPEX to OPEX, dilakukan dengan virtualisasi jaringan yang bertujuan untuk mengubah sebagian besar biaya investasi inkremental menjadi biaya operasional liniear. Terakhir ada Implementasi Teknologi Hijau, isu perubahan iklim dan pemanasan global akan mendorong penerapan teknologi hijau pada sektor telekomunikasi. Jaringan dan infrastruktur digital memiliki peranan yang sangat fundamental dalam perkembangan ekonomi digital suatu negara, dimana merupakan salah satu dari 4 key enablers.
Mengingat peranan infrastruktur digital yang esensial, perlindungan terhadap keberlangsungan industri telekomunikasi sebagai penyedia infrastruktur digital menjadi sangat penting. Perlindungan terhadap fisik infrastruktur digital juga perlu ditingkatkan, mengingat posisi infrastruktur digital yang setara dengan infrastruktur penting lainnya, seperti jalan, listrik, dan sebagainya.