Penulis : | Tanggal : |
Haronas Kutanto | November 15,2023 |
Jakarta, 15 November 2023. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, mengadakan konferensi pers terkait Antisipasi Penipuan Online melalui Aduan Nomor, di Press Room Kantor Kementerian Kominfo.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Wayan Toni Supriyanto, S.T., M.M), didampingi Direktur Pengembangan Pitalebar (Ir. Marvels P. Situmorang M.T), serta Direktur Pengendalian Pos dan Informatika (Dany Suwardany A, SE, MM)
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, kegiatan online menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, bersamaan dengan kemudahan tersebut, risiko penipuan online juga semakin meningkat. Salah satu metode yang umum digunakan oleh penipu adalah melalui penggunaan telepon.
Kasus penipuan online, penawaran judi online, dan kejahatan siber lainnya kian marak disebarkan melalui telepon maupun layanan pesan singkat (SMS). Kementerian Kominfo, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), terus berupaya dalam meminimalisasi kasus penipuan online melalui telepon dan SMS, dengan melakukan pemblokiran nomor seluler.
Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan pelibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
“Kementerian Kominfo membuka kanal website https://aduannomor.id/home, bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam. Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dan layanan yang disampaikan,” tegasnya.
Pemblokiran berdasarkan aduan permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan yang menunjukkan indikasi penipuan, seperti gambar dibawah ini;
Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila terbukti, operator akan melakukan pemblokiran. Setiap bulannya, operator akan menyampaikan laporan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.
Wayan Toni juga menyampaikan jumlah pelapor terkait penyalahgunaan telepon dan sms. "Dari bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, kami menerima laporan sebanyak 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online. Laporan-laporan tersebut kami terima melalui website https://aduannomor.id/home, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tuturnya.
Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui https://aduankonten.id/ Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui https://cekrekening.id/
DJPPI mengimbau masyarakat untuk terus melakukan edukasi bagi keluarga, teman, dan orang-orang terdekat. Jika menemukan adanya indikasi penipuan online, segera laporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui laman aduannomor.id.